Bea Cukai Sulbagsel Sita 43,39 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp42 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Bea Cukai Sulbagsel) berhasil menyita 43,39 juta batang rokok ilegal hingga April 2026, menimbulkan potensi kerugian negara yang fantastis. Peningkatan penindakan rokok ilegal ini menunjukkan komi
Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Bea Cukai Sulbagsel) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Hingga April 2026, instansi ini berhasil menyita 43,39 juta batang rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di wilayah tersebut. Angka ini melonjak drastis sebesar 483 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan penindakan ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Total potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang disita mencapai Rp42,26 miliar. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan potensi kerugian pada April 2025 yang hanya sebesar Rp7,38 miliar, menandai kenaikan 472 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja jajarannya. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Peningkatan Penindakan Rokok Ilegal dan Potensi Kerugian Negara
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan tren positif yang sangat signifikan. Data hingga April 2026 mencatat penyitaan sebanyak 43,39 juta batang rokok ilegal, meningkat hampir lima kali lipat dari 7,44 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan jumlah penindakan ini berbanding lurus dengan penyelamatan potensi kerugian negara. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp42,26 miliar, naik 472 persen dari Rp7,38 miliar pada April 2025. Nilai barang dari rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar.
Martha Octavia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi berbagai pihak. "Penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik. Hingga April 2026, peningkatan penindakan mencapai 483 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Modus Peredaran dan Strategi Pengawasan Bea Cukai
Sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan diketahui diproduksi secara rumahan. Selain itu, terdapat pula pasokan rokok ilegal yang masuk dari luar Pulau Jawa, memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal roll on-roll off (roro).
Bea Cukai Sulbagsel tidak bekerja sendiri dalam upaya pengawasan ini. Mereka aktif berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Kerjasama ini mencakup patroli rutin serta kegiatan edukasi kepada para pedagang, agar tidak menjual rokok tanpa cukai yang melanggar hukum.
Pengawasan juga diperkuat melalui patroli siber dan pemanfaatan informasi intelijen. Strategi ini terbukti efektif dalam mengungkap berbagai barang ilegal lainnya yang masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, baik melalui penumpang maupun pengiriman udara.
Penindakan Barang Ilegal Lainnya di Jalur Udara
Selain fokus pada rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga aktif memberantas peredaran barang ilegal lainnya. Melalui patroli siber dan informasi intelijen, berbagai jenis barang ilegal berhasil diungkap.
Barang-barang tersebut umumnya masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, baik dibawa oleh penumpang maupun melalui pengiriman kargo udara. Martha Octavia menjelaskan, "Tidak hanya barang impor, tetapi juga beberapa makanan dan bahan lainnya yang berdasarkan ketentuan dilarang masuk berhasil kami temukan."
Upaya Bea Cukai ini menunjukkan komitmen menyeluruh dalam menjaga keamanan perbatasan dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar atau dilarang beredar.
Sumber: AntaraNews