DJBC Sulbagsel Kumpulkan Rp7,69 Miliar dari Denda Administratif Bea Cukai, Naik 27,4 Persen
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengumpulkan Rp7,69 miliar dari Denda Administratif Bea Cukai melalui prinsip ultimum remedium, menunjukkan peningkatan signifikan yang menarik perhatian.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) mencatat capaian signifikan dalam pengumpulan denda administratif. Hingga November 2025, instansi ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp7,69 miliar dari penerapan prinsip ultimum remedium.
Angka penerimaan denda administratif Bea Cukai ini menunjukkan peningkatan sebesar 27,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini menegaskan efektivitas upaya penegakan hukum Bea Cukai di wilayah tersebut.
Peningkatan ini tidak lepas dari gencarnya tim DJBC Sulbagsel dalam melakukan patroli dan penyisiran terhadap para pelanggar. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Peningkatan Penerimaan Denda Administratif Bea Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) mencatat capaian impresif dalam pengumpulan denda administratif. Hingga November 2025, total penerimaan mencapai Rp7,69 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Alimuddin Lisaw, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari strategi penindakan yang lebih gencar. "Sampai saat ini, di bulan November 2025 ada peningkatan penindakan dan juga pengusaha yang memilih membayar denda administratif juga meningkat 27,4 persen. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp6,04 miliar," ujarnya. Tim Bea Cukai secara aktif melakukan patroli dan penyisiran di lapangan untuk mengidentifikasi dan menindak para pelanggar peraturan kepabeanan dan cukai.
Kenaikan yang signifikan ini menunjukkan efektivitas pendekatan ultimum remedium. Pendekatan ini memberikan alternatif bagi pelanggar untuk menyelesaikan masalah hukum mereka, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari denda administratif Bea Cukai.
Memahami Prinsip Ultimum Remedium dalam Penindakan Bea Cukai
Ultimum remedium adalah prinsip hukum yang menjadi dasar bagi DJBC Sulbagsel dalam penegakan aturan kepabeanan dan cukai. Prinsip ini menawarkan opsi bagi pelanggar untuk membayar denda administratif. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari proses hukum pidana yang lebih berat.
Alimuddin Lisaw menegaskan bahwa ultimum remedium merupakan tahap penelitian awal. Ini adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Penerapan konsep ini selaras dengan filosofi cukai sebagai instrumen fiskal yang mengedepankan kemanfaatan.
Mayoritas penerapan denda administratif Bea Cukai melalui ultimum remedium ini dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih dalam tahap penelitian dan verifikasi. Hal ini menunjukkan fokus Bea Cukai pada penegakan aturan cukai dan pemulihan kerugian negara.
Penindakan Rokok Ilegal dan Dampaknya pada Keuangan Negara
Sepanjang Januari hingga November 2025, DJBC Sulbagsel telah melakukan 118 penindakan. Dari penindakan ini, denda administratif yang terkumpul mencapai Rp7,69 miliar. Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan hukum dan mengamankan penerimaan negara.
Salah satu fokus utama penindakan adalah hasil tembakau ilegal. Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 44,98 juta batang rokok ilegal. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp67,63 miliar.
Penindakan rokok ilegal ini memiliki dampak signifikan terhadap potensi kerugian negara. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp45,01 miliar. Hal ini menyoroti pentingnya peran Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Sumber: AntaraNews