Tahukah Anda? 2 dari 7 Daerah di Kepri Sudah 100% Posbakum, Wujudkan Keadilan Restoratif untuk Masyarakat
Kemenkum Kepri tegaskan Posbakum Keadilan Restoratif wujudkan akses hukum bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketahui bagaimana program ini bekerja dan daerah mana saja yang sudah 100% Posbakum di Kepri!
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), negara berupaya menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri, Siska Sukmawaty, di Tanjungpinang, menjelaskan bahwa Posbakum adalah ujung tombak pelayanan hukum yang krusial. Kehadiran Posbakum diharapkan dapat menghilangkan berbagai hambatan bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum.
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang menggarisbawahi pentingnya akses terhadap keadilan. Posbakum memegang peran vital dalam memastikan setiap individu mendapatkan haknya di mata hukum, tanpa terkendala status sosial atau ekonomi.
Peran Vital Posbakum dalam Keadilan Restoratif
Posbakum menawarkan beragam layanan esensial yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi masalah hukum. Layanan tersebut mencakup penyediaan informasi hukum yang akurat, pemberian bantuan hukum awal, serta upaya penyelesaian konflik melalui mediasi. Selain itu, Posbakum juga berfungsi sebagai rujukan advokat bagi kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Siska Sukmawaty menyoroti adanya pergeseran paradigma hukum yang signifikan, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP modern ini menempatkan pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan prinsip Ultimum Remedium. Pendekatan ini sangat selaras dengan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diusung oleh Posbakum.
Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman. Dengan demikian, Posbakum tidak hanya memberikan bantuan hukum formal, tetapi juga memfasilitasi solusi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perdamaian sosial.
Target Akses Hukum Merata di Kepulauan Riau
Dalam upaya pemerataan akses layanan hukum, Kemenkum Kepri secara aktif mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera menuntaskan target pembentukan Posbakum 100 persen. Hal ini bertujuan agar seluruh warga di pelosok Kepulauan Riau dapat merasakan manfaat dari layanan hukum yang disediakan negara.
Saat ini, dari total tujuh kabupaten/kota di Kepri, baru dua daerah yang telah berhasil mencapai target 100 persen Posbakum, yaitu Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lima daerah lainnya masih dalam proses untuk memenuhi persyaratan dan membentuk Posbakum di setiap kelurahan atau desa.
Siska Sukmawaty mengajak para Kepala Desa dan Lurah untuk menunjukkan komitmen penuh dalam melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pembentukan Posbakum. "Kami mengajak para Kepala Desa dan Lurah berkomitmen penuh dalam melengkapi seluruh persyaratan pembentukan Posbakum yang dibutuhkan," ujar Siska, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Mekanisme Layanan dan Jangkauan Nasional
Ke depan, Posbakum akan diperkuat dengan kehadiran para legal yang telah mendapatkan pelatihan khusus dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Para legal ini akan bertindak sebagai penghubung utama antara masyarakat dan lembaga hukum, bertugas memberikan informasi awal serta bantuan hukum dasar.
Siska menjelaskan, "Setiap kelurahan desa akan ada pos bantuan hukum sebagai pintu utama masyarakat mengadu masalah hukum." Ini menunjukkan komitmen untuk mendekatkan layanan hukum langsung ke komunitas. Apabila masyarakat menghadapi permasalahan hukum yang lebih kompleks, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi akan turun tangan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis.
Program Posbakum ini tidak hanya berlaku di Kepulauan Riau, melainkan secara nasional di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi semua. Siska menegaskan, "Posbakum mempermudah masyarakat mendapatkan informasi maupun bantuan hukum," menggarisbawahi efektivitas program ini.
Sumber: AntaraNews