Penyidik DJP Aceh Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Langsa, Rugikan Negara Ratusan Juta
Tim Penyidikan DJP Aceh resmi melakukan penyerahan tersangka perpajakan berinisial HB ke Kejari Langsa, setelah diduga merugikan negara Rp454 juta dari PPN yang tidak disetorkan.
Tim Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Aceh telah menuntaskan proses hukum tindak pidana perpajakan. Mereka secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa. Penyerahan ini menandai langkah tegas DJP dalam menindak pelanggaran kewajiban perpajakan di wilayah Aceh.
Proses penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (7/11). Setelah itu, seluruh kelengkapan kasus dilimpahkan ke Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka berinisial HB, yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran serius di bidang perpajakan, kini akan menghadapi persidangan.
Tersangka HB diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya, CV TR, dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp454 juta. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DJP Aceh dalam upaya menjaga kepatuhan pajak.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Penyerahan Tersangka Perpajakan
Tersangka HB, melalui perusahaan CV TR, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus yang merugikan keuangan negara. Modus utama yang dilakukan adalah tidak menyetorkan PPN yang seharusnya dibayarkan. PPN tersebut sebelumnya telah dipungut dari lawan transaksi berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV TR.
Selain tidak menyetorkan PPN, tersangka juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Pelanggaran ini terjadi untuk masa pajak April 2019, Mei 2019, serta periode Juli hingga Desember 2019. Ketidakpatuhan ini menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis dan berkelanjutan.
Akibat dari perbuatan HB, negara mengalami kerugian pendapatan yang signifikan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp454 juta, sebuah angka yang tidak kecil dalam konteks penerimaan negara. Penyerahan tersangka perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman dalam Kasus Penyerahan Tersangka Perpajakan
Perbuatan tersangka HB melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman bagi tindak pidana perpajakan ini cukup berat. Tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi negara serta masyarakat yang patuh pajak.
Selain pidana penjara, tersangka juga diancam dengan denda. Denda yang dikenakan paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda maksimalnya adalah empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran perpajakan.
Komitmen DJP dalam Penegakan Hukum dan Prinsip Ultimum Remedium pada Penyerahan Tersangka Perpajakan
Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan bukti nyata koordinasi dan kerja sama yang solid antarlembaga penegak hukum. Agung Saptono Hadi, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh, menyebutkan hal ini. Koordinasi melibatkan Kantor Wilayah DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Langsa.
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum perpajakan. Artinya, pemidanaan merupakan upaya terakhir setelah seluruh tindakan administratif telah ditempuh. Pendekatan ini menunjukkan bahwa DJP berupaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana.
"DJP dalam hal ini kantor wilayah Aceh bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberi rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Agung Saptono Hadi. Penegasan ini menunjukkan komitmen DJP untuk menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik. Penyerahan tersangka perpajakan ini menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut.
Sumber: AntaraNews