Lebih dari 155 Ribu Wajib Pajak di Aceh Telah Sampaikan SPT, DJP Ingatkan Batas Akhir Pelaporan

Kantor Wilayah DJP Aceh melaporkan lebih dari 155 ribu wajib pajak telah menunaikan kewajiban Penyampaian SPT Aceh tahun pajak 2025, namun masih banyak yang belum. Simak batas waktu dan sanksi yang mengintai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Lebih dari 155 Ribu Wajib Pajak di Aceh Telah Sampaikan SPT, DJP Ingatkan Batas Akhir Pelaporan
Kantor Wilayah DJP Aceh melaporkan lebih dari 155 ribu wajib pajak telah menunaikan kewajiban Penyampaian SPT Aceh tahun pajak 2025, namun masih banyak yang belum. Simak batas waktu dan sanksi yang mengintai. (AntaraNews)

Banda Aceh, Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat bahwa hingga 5 Maret 2026, sebanyak 155.495 wajib pajak di Provinsi Aceh telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025. Angka ini mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan, menandai kepatuhan awal sebagian masyarakat Aceh terhadap kewajiban perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Ahmad Djamhari, menegaskan pentingnya penyampaian SPT setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab fiskal. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang diatur undang-undang dan memiliki batas waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Kepatuhan ini berkontribusi pada penerimaan negara untuk pembangunan.

Meskipun demikian, jumlah tersebut masih jauh dari total wajib pajak yang terdaftar dan wajib melaporkan SPT di Aceh, yang mencapai 386.888. DJP Aceh terus mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan sisa waktu sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.

Data per 5 Maret 2026 menunjukkan bahwa dari 155.495 wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2025, sebanyak 153.242 di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang sudah menunaikan kewajibannya berjumlah 2.253.

Angka ini perlu diperhatikan mengingat total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan di Aceh mencapai 386.888. Rinciannya adalah 372.467 wajib pajak orang pribadi dan 14.421 wajib pajak badan. Ini berarti masih ada sebagian besar wajib pajak yang belum menyampaikan SPT mereka.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026. Pelaporan yang dilakukan jauh sebelum batas akhir akan menghindarkan wajib pajak dari potensi kendala teknis atau kepadatan antrean.

Penyampaian SPT tahunan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kewajiban pelaporan pajak di Indonesia.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang berlaku adalah Rp100 ribu, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Selain sanksi denda, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau melaporkan SPT tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perpajakan demi keberlangsungan pembangunan nasional.

Ahmad Djamhari mengidentifikasi beberapa kendala umum yang dihadapi wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, yang merupakan dasar penting untuk pengisian SPT tahunan. Kendala lain adalah ketidakbiasaan wajib pajak menggunakan aplikasi Coretax yang baru diberlakukan tahun ini.

Menyikapi hal tersebut, DJP Aceh mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT tahunan jauh sebelum batas waktu akhir. Langkah ini bertujuan untuk menghindari padatnya antrean pelaporan yang sering terjadi menjelang tenggat waktu.

DJP Aceh juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT tahunan melalui Coretax. Ahmad Djamhari menyatakan, “Jika wajib pajak mengalami kendala melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, DJP Aceh siap mendampingi hingga tuntas. Kami juga terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT tahunan.”

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi