Duduk Perkara Pria di Sumsel Gelapkan Pajak Modus Dokumen Fiktif bikin Negara Rugi Rp1,3 M

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Tangerang Selatan, Banten.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Duduk Perkara Pria di Sumsel Gelapkan Pajak  Modus Dokumen Fiktif bikin Negara Rugi Rp1,3 M
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) (@ 2023 merdeka.com)

Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP, menangkap tersangka penggelapan pajak inisial TKM. Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp1,363 miliar.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Tangerang Selatan, Banten. Tersangka kemudian dibawa ke Palembang dan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan, tersangka melakukan penggelapan pajak dengan modus menggunakan dokumen perpajakan fiktif seperti faktur pajak dan bukti setoran pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka melalui PT CUB dalam periode April 2018 hingga Agustus 2019.

"Tersangka menggelapkan pajak dengan kerugian negara Rp1,363 miliar," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (26/2).

Teguh menyebut, selama proses penyidikan masih berlangsung, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Kami berharap ini menjadi pengingat bahwa penghindaran pajak dengan cara ilegal bisa berujung pada sanksi hukum yang berat," kata Teguh.

Setelah pemeriksaan, berkas perkara TKM segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. DJP menegaskan sinergi antara lembaga perpajakan dan aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk memberantas kejahatan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Rekomendasi