Wamenkumham: Prioritas Sanksi Administrasi Dahulukan daripada Pidana dalam Penegakan Hukum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan **prioritas sanksi administrasi** harus didahulukan dibanding sanksi pidana, sejalan dengan prinsip ultimum remedium dan perubahan paradigma KUHP baru.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap undang-undang yang memiliki sanksi administrasi harus didahulukan. Hal ini lebih diutamakan dibandingkan dengan penerapan sanksi pidana.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Wamenkumham Hiariej dalam sebuah seminar hukum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di Semarang pada Jumat, 6 Maret 2026. Penekanan pada sanksi administrasi ini merupakan wujud nyata dari penerapan prinsip 'ultimum remedium', sebuah asas yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Menurut Wamenkumham Hiariej, apabila suatu undang-undang mengatur baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib untuk diutamakan. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menerapkan Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Prinsip 'ultimum remedium' menegaskan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian lain, seperti sanksi administrasi, telah ditempuh. KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan lebih mengedepankan aspek keadilan korektif dan keadilan restoratif.
Keadilan korektif berfokus pada perbaikan perilaku pelaku, sementara keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan kerugian korban dan menciptakan harmoni kembali di masyarakat. Dengan demikian, sanksi administrasi menjadi instrumen awal yang efektif untuk mencapai tujuan keadilan tanpa harus langsung melibatkan proses pidana yang lebih berat.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui jalur non-pidana. Prioritas ini juga sejalan dengan semangat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan proporsional.
Pergeseran Paradigma Menuju Perlindungan Hak Asasi Manusia
Perubahan paradigma dalam KUHP baru ini juga memiliki dampak besar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terjadi pergeseran pendekatan dari 'crime control model' menjadi 'due process model'.
'Due process model' lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) selama proses peradilan pidana berlangsung. Ini berarti setiap tahapan dalam proses hukum harus menjamin hak-hak individu, termasuk tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Aparat penegak hukum memegang peranan krusial dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor HAM. Mereka bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut, sehingga keadilan dapat tercapai secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Integrasi KUHP Baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Wamenkumham Hiariej juga menekankan pentingnya memahami KUHP baru secara komprehensif, terutama dengan membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi ini saling melengkapi dan membawa sejumlah perubahan penting dalam lanskap hukum pidana nasional.
Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini memuat sebanyak 55 item perubahan terhadap KUHP nasional. Perubahan-perubahan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis tindak pidana, sanksi, hingga prosedur penegakannya. Memahami integrasi kedua undang-undang ini sangat esensial bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk memastikan implementasi hukum yang tepat dan adil.
Sumber: AntaraNews