Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal: Dari Operasi Gurita hingga Sentuhan Sosial Budaya
Semua langkah ini bermuara pada satu tujuan: melindungi penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan legal.
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mempertegas sikap dalam menghadapi peredaran barang kena cukai ilegal. Tak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan yang lebih humanis—mengedukasi masyarakat, merangkul tokoh agama, dan menggandeng pelaku usaha lokal. Semua langkah ini bermuara pada satu tujuan: melindungi penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan legal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memaparkan hasil penindakan hingga pertengahan 2025. Hingga bulan Juni saja, sudah ada 13.248 penindakan yang berhasil dilakukan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah penindakan turun tipis 4% dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita justru melonjak 38%. Artinya, kualitas pengawasan meningkat secara signifikan.
“Ini menunjukkan bahwa penindakan yang kami lakukan makin tajam dan tepat sasaran,” ujar Djaka.
Namun, upaya Bea Cukai tidak berhenti di sana. Setelah penindakan, langkah lanjutannya cukup tegas: penyidikan, sanksi administratif, hingga pengenaan ultimum remidium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Semua ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga mendorong optimalisasi penerimaan negara secara nyata.
Operasi Gurita: Penindakan Masif dan Dampak Nyata
Salah satu langkah konkret Bea Cukai tahun ini adalah pelaksanaan Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Selama operasi ini, sebanyak 3.918 kasus berhasil ditindak, dengan total barang bukti mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Dari operasi ini pula, muncul hasil tindak lanjut yang cukup mencolok:
- 22 penyidikan
- 10 sanksi administratif untuk pabrik, senilai Rp1,2 miliar
- 347 kasus ultimum remidium dengan nilai total Rp23,24 miliar
Operasi ini tak hanya memberi dampak langsung pada penindakan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas wilayah.
Dari Kediri hingga Jawa Timur II: Peran Daerah Tak Kalah Penting
Kontribusi dari unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah turut menjadi pilar penting pengawasan. Sepanjang 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah mencatat 511 penindakan, menyita lebih dari 54 juta batang rokok ilegal dan 18 ribu liter minuman beralkohol ilegal. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp80 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri juga mencatat hasil yang tak kalah impresif:
- 57 penindakan sepanjang 2025
- Total tembakau ilegal yang diamankan: 29,03 juta batang rokok
- Dalam Operasi Gurita saja, tercatat 23 penindakan dengan hasil 11,85 juta batang
- Ditambah lagi, lewat pembentukan satuan tugas lokal, berhasil diamankan 1,9 juta batang rokok ilegal tambahan
Semua angka ini menunjukkan bahwa kerja di lapangan, yang dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi, benar-benar memberikan dampak nyata dalam menekan peredaran barang ilegal.
Pendekatan Sosio-Kultural
Tak hanya berhenti pada angka, Bea Cukai juga terbuka kepada publik. Dalam kesempatan konferensi pers, turut dipamerkan sejumlah barang hasil sitaan sebagai bentuk transparansi, seperti empat unit mesin pembuat rokok yang diamankan dari sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur pada Februari 2025. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Ada pula data dari 57 penindakan oleh Bea Cukai Kediri, yang menyita 29 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 6,46 juta batang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan. Nilai barangnya diperkirakan Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp4,82 miliar.
Namun, penindakan saja tak cukup. Bea Cukai juga menyadari pentingnya pendekatan preventif dan edukatif yang lebih dekat dengan masyarakat. Misalnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya mendukung barang legal dan membayar cukai.
Strategi ini ternyata membuahkan hasil. Salah satu contohnya adalah peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, dari Rp26,2 triliun (2023) menjadi Rp29,09 triliun (2024)—sebuah lonjakan yang menunjukkan keberhasilan pendekatan kolaboratif dan edukatif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Djaka.
“Peran masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal berarti merugikan negara.”
Dengan strategi pengawasan yang ketat, pendekatan hukum yang terukur, dan sentuhan sosial budaya yang menyentuh akar masyarakat, Bea Cukai terus bergerak maju. Tujuannya jelas: membangun ekosistem ekonomi yang bersih, adil, dan berkontribusi nyata bagi negara.