Kinerja Solid, Penerimaan Bea Cukai Sulbagtara Tembus Rp2,81 Triliun di Tahun 2025
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara (Sulbagtara) berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp2,81 triliun sepanjang tahun 2025, menunjukkan kinerja solid dalam pengawasan dan dukungan ekonomi regional.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian utara (Sulbagtara) berhasil membukukan realisasi penerimaan negara yang signifikan sepanjang tahun 2025. Total penerimaan yang dicatat mencapai angka Rp2,81 triliun, sebuah pencapaian yang menunjukkan kinerja solid dari lembaga tersebut.
Pencapaian ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Erwin Situmorang melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Januari. Kinerja yang solid ini tidak hanya mencerminkan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai, tetapi juga peran aktif Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagtara meliputi tiga provinsi utama, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini didorong oleh optimalisasi peran Bea Cukai sebagai revenue collector dan sinergi efektif dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Optimalisasi Peran sebagai Revenue Collector
Realisasi penerimaan negara sebesar Rp2,81 triliun oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada tahun 2025 menunjukkan optimalisasi fungsi lembaga sebagai pengumpul pendapatan negara. Capaian ini merupakan hasil dari penguatan sistem pengawasan yang berkelanjutan serta peningkatan kepatuhan dari para pelaku usaha di sektor kepabeanan dan cukai.
Sinergi yang efektif antara Bea Cukai dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi bisnis, turut menjadi faktor kunci. Kolaborasi ini memastikan bahwa proses bisnis berjalan lancar sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Kontribusi penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional dan regional.
Penindakan Tegas dalam Pengawasan Kepabeanan dan Cukai
Selain perannya sebagai pengumpul penerimaan, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara juga menunjukkan kinerja yang kuat dalam aspek pengawasan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 618 kasus penindakan yang berhasil diungkap oleh petugas.
Dari jumlah tersebut, 461 penindakan dilakukan di bidang kepabeanan, yang mencakup berbagai pelanggaran terkait impor dan ekspor barang. Sementara itu, 143 penindakan berfokus pada sektor cukai, khususnya terhadap hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang hasil penindakan dari seluruh kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp550 miliar. Angka ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kontribusi Penegakan Hukum terhadap Penerimaan Negara
Penerapan pendekatan ultimum remedium dalam penindakan MMEA ilegal menjadi sorotan khusus. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek represif penegakan hukum, tetapi juga berhasil menghasilkan penerimaan negara langsung.
Dari penindakan MMEA ilegal, Bea Cukai Sulbagtara berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp7 miliar. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat secara langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, bukan hanya sebagai tindakan pencegahan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga berperan aktif dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan dan kepabeanan.
Sumber: AntaraNews