Tim jaksa penuntut umum mendapat sorakan dari pendukung mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers usai sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Meski beberapa kali diteriaki, jaksa tetap menyampaikan pernyataannya. Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan murni penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah.
"Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami mengkriminalisasi sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional," ujar jaksa.
Jaksa menyebut putusan majelis hakim menguatkan konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," katanya.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan menteri. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan analisis hukum yang kuat.
"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," ujarnya.
Advertisement
Jaksa menegaskan putusan pengadilan tidak sepatutnya dipandang sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak.
"Ini bukan terkait siapa yang kalah atau siapa yang menang. Ini bukan soal menang atau kalah. Hukum telah ditegakkan, terdakwa sudah mendapatkan keadilan, dan masyarakat juga telah mendapatkan keadilan," ucapnya.
Jaksa mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim meski selama proses penanganan perkara menerima berbagai tekanan.
"Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa segala hinaan, cacian, makian, cemoohan, maupun ancaman yang kami terima, baik di persidangan maupun di luar persidangan, tidak memengaruhi sikap kami. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," tutupnya.