Pedagang Keluhkan RPMK **Penyeragaman Kemasan Rokok**, Khawatir Rugikan Ekonomi Rakyat
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang **Penyeragaman Kemasan Rokok** yang dinilai akan membebani jutaan pedagang kecil dan berpotensi memicu peredaran rokok ileg
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait **penyeragaman kemasan rokok**. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengungkapkan bahwa sejumlah pasal dalam RPMK tersebut berpotensi membebani para pedagang. Keluhan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 30 Mei 2026, menyoroti dampak ekonomi yang signifikan terhadap sektor ritel kecil.
Menurut Ali Mahsun, kebijakan **penyeragaman kemasan rokok** akan menyulitkan pedagang dalam membedakan produk rokok legal dari yang ilegal. Hal ini dikarenakan semua kemasan akan memiliki warna, huruf, bentuk, dan gambar yang serupa. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus penjualan rokok legal dan justru memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasaran.
APKLI sangat menyesalkan minimnya pelibatan asosiasi pedagang dalam proses penyusunan RPMK ini oleh pihak Kementerian Kesehatan. Padahal, ekonomi jutaan pedagang kecil secara langsung akan terdampak oleh penerapan aturan baru tersebut. Ali Mahsun menekankan pentingnya mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang akan merasakan langsung konsekuensi dari regulasi ini.
Dampak RPMK terhadap Pedagang Kecil
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai **penyeragaman kemasan rokok** diperkirakan akan memukul keras sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima di seluruh Indonesia. Kelompok pedagang ini mencakup warung kelontong, asongan, serta berbagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya. Mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat yang sangat bergantung pada penjualan produk sehari-hari.
Ali Mahsun menjelaskan bahwa omzet penjualan rokok pada pedagang kaki lima memiliki kontribusi yang tidak kecil. Khususnya pada jenis pedagang kaki lima toko kelontong, penjualan rokok bahkan menyumbang lebih dari 50 persen dari total penjualan barang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi penjualan rokok akan berdampak langsung pada kelangsungan usaha mereka.
Penyeragaman kemasan rokok, seperti penggunaan warna Pantone 448C dan standarisasi elemen visual lainnya, akan menghilangkan identitas merek. Ini membuat konsumen kesulitan mengenali produk legal favorit mereka. Akibatnya, pedagang khawatir konsumen akan beralih ke rokok ilegal yang mungkin lebih mudah didapat dan lebih murah, tanpa memedulikan risiko kesehatan atau hukum.
Kritik APKLI terhadap Proses Penyusunan Aturan
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan kurangnya akomodasi masukan dari asosiasi pedagang dalam penyusunan RPMK ini. Ali Mahsun menegaskan bahwa pihak Kementerian Kesehatan seharusnya melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan yang ekonominya akan terdampak langsung. Proses penyusunan kebijakan yang partisipatif sangat krusial untuk mencapai regulasi yang adil dan seimbang.
APKLI mendesak agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara bijaksana, adil, dan proporsional. Tujuannya adalah untuk mencari titik tengah yang harmonis antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia. Keseimbangan ini penting agar kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya berfokus pada satu aspek saja, melainkan mempertimbangkan seluruh dimensi kehidupan masyarakat.
Ali Mahsun juga menyoroti kondisi ekonomi rakyat yang sedang lesu, ditambah dengan daya beli yang belum sepenuhnya pulih dan tekanan ekonomi global. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang berpotensi membebani sektor usaha kecil harus dipertimbangkan secara matang. APKLI berharap Kementerian Kesehatan dapat meninjau kembali pendekatan mereka dalam merumuskan regulasi ini.
Kontribusi Industri Tembakau dan Kondisi Ekonomi
Ekosistem pertembakauan di Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Ali Mahsun mengungkapkan bahwa lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara berasal dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya sektor ini bagi keuangan negara.
Selain itu, ekosistem pertembakauan juga menciptakan lapangan kerja yang luas, mencapai sekitar 6 juta orang dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang eceran, jutaan keluarga menggantungkan hidupnya pada industri ini. Oleh karena itu, kebijakan yang berdampak pada industri ini akan memiliki efek domino pada jutaan pekerja dan keluarganya.
Dalam menghadapi rancangan aturan **penyeragaman kemasan rokok**, APKLI menekankan bahwa pemerintah perlu melihat gambaran besar. Kebijakan harus mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan kondisi ekonomi masyarakat secara luas. Keseimbangan antara tujuan kesehatan dan stabilitas ekonomi adalah kunci dalam perumusan kebijakan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews