Asosiasi PKL Desak Pramono Tunda Perda Kawasan Tanpa Rokok
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar menunda Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, agar tidak terburu-buru dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyatakan bahwa pasal dalam Perda KTR yang melarang pemajangan rokok akan menjadi beban berat bagi pedagang kecil, terutama bagi warung kelontong dan PKL.
"Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapaknya. Butuh waktu untuk penyesuaian. Memajang produk jualan itu bentuk keberpihakan pada UMKM. Jangan sampai Pergub malah memunculkan sanksi," ungkap Ali dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026).
Ali juga menegaskan kembali pernyataan Pramono mengenai Perda KTR yang tidak seharusnya mengganggu perekonomian UMKM. Oleh karena itu, ia berharap agar komitmen tersebut dapat diwujudkan secara konsisten dalam regulasi teknis yang akan diterapkan.
"Kalau Pergub nanti justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, itu bertentangan dengan pernyataan yang sudah disampaikan ke publik," tegasnya. APKLI mencatat bahwa terdapat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM, yang berpotensi terkena dampak jika larangan tersebut diterapkan secara paksa.
"Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan mereka yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi lokal," tutup Ali.
Aspek Ekonomi
Ali juga mengangkat isu mengenai larangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok yang menurutnya tidak terlepas dari gerakan global anti-tembakau. Ia berpendapat bahwa kebijakan semacam ini sering kali hanya berfokus pada pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi yang lebih luas.
"Ekosistem pertembakauan ini menyangkut jutaan tenaga kerja. Dari petani di hulu sampai pedagang di hilir. Belum lagi kontribusi cukai rokok yang mencapai ratusan triliun rupiah bagi negara," ucapnya. Dalam situasi ekonomi yang masih lesu dan daya beli masyarakat yang belum pulih, Ali merasa khawatir bahwa aturan teknis yang terlalu ketat bisa membuka celah untuk penyimpangan di lapangan.
Dia menambahkan, "Kalau dipaksakan sekarang, bisa muncul modus baru. Aturan teknis bisa dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan," ungkapnya. Mengenai implementasi ke depan, Ali meminta agar Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta melibatkan semua komponen dalam ekosistem pertembakauan saat menyusun aturan teknis dan melakukan sosialisasi.
"Kalau tidak melibatkan pedagang kecil dan UMKM, yang terjadi hanya penolakan dan kegaduhan. Ini menyangkut isi perut rakyat kecil," tandas Ali.