Pengamat Ingatkan Kehati-hatian dalam Implementasi Perda KTR DKI Jakarta
Implementasi Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 perlu kehati-hatian. Pengamat dan pelaku UMKM khawatir aturan ini membebani ekonomi, butuh solusi seimbang.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kehati-hatian ini penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan resistensi publik yang besar dan tidak membebani sektor ekonomi.
Trubus menekankan bahwa Perda KTR ini tidak hanya mengatur lokasi merokok, tetapi juga memperluas jangkauan hingga pengaturan penjualan produk rokok pada pedagang. Perluasan inilah yang berpotensi memicu penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, penegakan Perda KTR tidak dapat dilaksanakan secara ketat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan usaha. Pemerintah diharapkan dapat mencari titik keseimbangan yang menghasilkan solusi saling menguntungkan bagi semua pihak.
Perluasan Aturan Perda KTR dan Potensi Resistensi Publik
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan dan diundangkan, namun substansinya dinilai berubah serta dikritik oleh beberapa pihak. Peraturan ini mencakup perluasan jangkauan pengaturan yang signifikan, tidak hanya pada area merokok, tetapi juga pada aspek penjualan rokok di tingkat pedagang. Trubus Rahadiansyah menilai bahwa perluasan ini dapat memicu resistensi publik yang besar jika tidak diimplementasikan dengan bijak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memahami dinamika ini dan tidak boleh terlalu kaku dalam penerapan Perda KTR. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi saat ini, pemerintah sedang berupaya mendorong pelaku usaha untuk kembali bergerak. Oleh sebab itu, setiap kebijakan atau peraturan daerah yang bersifat pelarangan harus dibarengi dengan solusi komprehensif.
Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) juga telah menyatakan protes terhadap Perda KTR ini, khususnya pasal-pasal yang mengatur larangan pemajangan, iklan, dan promosi rokok. Mereka khawatir aturan ini berpotensi berdampak negatif pada pendapatan pedagang pasar, termasuk UMKM.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pelaku UMKM
Implementasi Perda KTR DKI Jakarta yang terlalu ketat dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif pada keberlangsungan ekonomi, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Anggota Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan, secara khusus meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta untuk tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.
Zidan berharap praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil, termasuk warteg. Banyak pedagang kelontong, UMKM, dan koperasi pasar yang juga menjual rokok sebagai bagian dari usaha mereka. Jika larangan pemajangan dan promosi diterapkan secara total, pendapatan pedagang bisa turun drastis karena produk tidak dapat dipajang dan ruang promosi hilang.
Pengamat menyarankan agar fokus Perda KTR seharusnya pada pengaturan kawasan merokok, bukan membatasi aktivitas usaha pedagang kecil. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian lapangan secara menyeluruh sebelum menerbitkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini penting agar Perda KTR tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat kesehatan yang ingin dicapai, serta memastikan adanya titik keseimbangan dan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Sumber: AntaraNews