Bappenas Tegaskan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial Jadi Perspektif Pembangunan Nasional
Bappenas menekankan pentingnya Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial sebagai perspektif integral dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Pungkas Bahjuri Ali, menegaskan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi perspektif pembangunan yang terintegrasi. Hal ini mencakup seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial di Jakarta, Sabtu.
Pungkas Bahjuri Ali menekankan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak boleh diposisikan sebagai agenda sektoral semata. Sebaliknya, hal tersebut merupakan fondasi penting untuk memastikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Bappenas secara konsisten memperkuat agenda ini sebagai bagian integral dari strategi pembangunan nasional.
Upaya ini bertujuan untuk menjamin kelompok rentan mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara. Langkah ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Komitmen Bappenas dalam Strategi Pembangunan Inklusif
Bappenas terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat agenda pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Agenda ini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan diseminasi yang didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebuah Program Kemitraan Australia-Indonesia.
Program ini diimplementasikan oleh The SMERU Research Institute, menunjukkan dukungan lintas sektor dalam mewujudkan tujuan ini. Tujuan utama dari upaya ini adalah memastikan bahwa kelompok rentan, tanpa terkecuali, dapat memperoleh akses yang setara terhadap berbagai aspek pembangunan. Ini mencakup partisipasi aktif, kontrol atas sumber daya, serta manfaat yang adil dari setiap program pembangunan.
Pentingnya pengarusutamaan gender dan inklusi sosial ini juga selaras dengan visi pembangunan jangka panjang dan menengah Indonesia. Hal ini tertuang jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Dengan demikian, Bappenas berupaya menciptakan landasan pembangunan yang kokoh dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peran Strategis Organisasi Masyarakat Sipil dalam Pengarusutamaan Gender
Pungkas Bahjuri Ali juga menyoroti peran strategis organisasi masyarakat sipil (OMS) sebagai mitra vital pemerintah. OMS memiliki kapabilitas untuk memperkuat kualitas kebijakan publik dan meningkatkan efektivitas pembangunan. Pengalaman lapangan yang luas serta jejaring komunitas yang kuat menjadikan OMS sebagai penghubung penting antara masyarakat dan pemerintah.
Kedekatan OMS dengan kelompok rentan dan marjinal memungkinkan mereka untuk menjembatani kebutuhan riil masyarakat. Hal ini memastikan bahwa proses perumusan kebijakan dapat lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Dengan demikian, pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Bappenas, Qurrota A'yun, menambahkan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi elemen integral. Ini berlaku dalam seluruh proses perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Keterlibatan aktif OMS, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam pengambilan keputusan pembangunan adalah hal krusial.
Qurrota A'yun menyatakan, "Studi ini memvalidasi berbagai upaya yang sedang disiapkan pemerintah melalui regulasi dan strategi pelibatan pemangku kepentingan, termasuk OMS." Ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap kontribusi OMS dalam membentuk kebijakan yang lebih inklusif.
Tantangan dan Kemajuan dalam Partisipasi Masyarakat
Saat ini, salah satu proses yang sedang didorong adalah penyusunan rencana intervensi pembangunan yang lebih operasional. Rencana ini akan membantu menerjemahkan usulan masyarakat, yang seringkali disampaikan melalui OMS, ke dalam bahasa perencanaan pembangunan yang aplikatif. Tujuannya agar perangkat daerah lebih mudah mengimplementasikan upaya pengarusutamaan gender dan inklusi sosial secara sistematis dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, studi baseline yang dilakukan oleh Palmira Permata Bachtiar, peneliti senior SMERU, menemukan beberapa tantangan. Partisipasi OMS dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih terbatas. Contohnya, partisipasi OMS dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi masih rendah, dan kelompok disabilitas belum mendapatkan akses serta akomodasi yang memadai dalam proses perencanaan formal.
Namun, terdapat perkembangan positif yang patut dicatat dengan terbitnya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE Parmas) pada Januari 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017. Bappenas menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola partisipatif dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen SE Parmas ini memuat panduan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis untuk keterlibatan masyarakat dalam perumusan RKPD, hingga instrumen pemantauan dan evaluasi. Palmira menegaskan, "Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan OMS menjadi salah satu kunci untuk memastikan pembangunan yang inklusif dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat daerah dan desa."
Sumber: AntaraNews