Imigrasi Soetta Ungkap Dua Modus Haji Ilegal, Travel Nakal Diincar Polisi
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dua modus haji ilegal yang marak digunakan, mulai dari visa wisata hingga visa kerja. Penindakan tegas terhadap travel nakal terus dilakukan.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan oleh calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal. Modus ini dimanfaatkan oleh oknum travel untuk mengelabui petugas demi memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci sepanjang musim haji tahun ini. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik sindikat haji ilegal yang merugikan.
Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa kedua modus ini telah teridentifikasi secara jelas. Imigrasi Soetta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas penerbangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap keberangkatan haji sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan visa.
Sinergi kuat antar instansi, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, dan Kepolisian, menjadi kunci keberhasilan dalam membongkar modus operandi ini. Sistem canggih seperti profiling penumpang dan Subject of Interest (SOI) diterapkan untuk mendeteksi potensi keberangkatan ilegal. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kasus haji ilegal di masa mendatang.
Modus Haji Ilegal: Visa Wisata dan Kerja Jadi Kedok
Jerry Prima menjelaskan dua modus utama yang sering digunakan oleh oknum travel untuk memberangkatkan haji ilegal. Modus pertama adalah penyalahgunaan izin wisata. Calon jemaah haji berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur, Malaysia, atau Singapura. Setelah transit di negara tersebut, mereka kemudian melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, baik ke Jeddah maupun Madinah.
Modus kedua yang diungkap adalah penyalahgunaan visa kerja, atau yang dikenal sebagai Visa Amil Work. Visa ini seharusnya digunakan untuk bekerja secara legal di Arab Saudi, namun pada praktiknya disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pemegang visa Amil Work diwajibkan mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerja, namun hal ini diabaikan untuk tujuan haji ilegal.
Penyalahgunaan visa ini menunjukkan betapa liciknya sindikat haji ilegal dalam mencari celah. Mereka memanfaatkan berbagai jenis visa yang sebenarnya memiliki peruntukan berbeda. Imigrasi Soetta terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji nonprosedural. Masyarakat harus memastikan legalitas travel dan jenis visa yang digunakan untuk keberangkatan haji.
Sistem Pengawasan Canggih Imigrasi Soetta
Modus operandi haji ilegal ini dapat terungkap berkat sinergi kuat antar instansi terkait. Kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kepolisian sangat vital. Imigrasi Soetta menerapkan sistem profiling penumpang yang canggih. Sistem ini memungkinkan data penumpang diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in.
Selain itu, Imigrasi juga menggunakan sistem SOI (Subject of Interest). Sistem ini secara otomatis akan memicu alarm (alert) saat paspor oknum atau calon jemaah yang pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun sebelumnya dipindai di konter Imigrasi. Teknologi ini sangat efektif dalam mendeteksi individu yang memiliki riwayat terkait upaya haji ilegal. Ini juga membantu petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Penguatan pengawasan ini merupakan komitmen Imigrasi Soekarno-Hatta. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara Indonesia dari jerat sindikat haji ilegal. Jerry Prima menegaskan bahwa upaya pengawasan akan terus diperkuat. Hal ini dilakukan agar kasus-kasus haji ilegal tidak terjadi lagi di masa depan.
Penindakan Hukum dan Penurunan Angka Haji Ilegal
Hasil dari upaya pencegahan Imigrasi Soetta ini telah ditindaklanjuti secara hukum. Penanganan lanjutan diserahkan kepada Kepolisian (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuannya adalah untuk menelusuri travel-travel nakal yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural tersebut.
Pada musim haji tahun ini, Imigrasi Soetta berhasil mencegah keberangkatan 89 orang calon jemaah haji ilegal. Angka ini terdiri dari 40 laki-laki dan 49 perempuan, terhitung sejak 18 April hingga 15 Mei 2026. Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 721 orang.
Penurunan angka ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar dan takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji. Edukasi dan penindakan yang konsisten dari pihak berwenang membuahkan hasil positif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk memilih jalur haji yang resmi dan aman.
Sumber: AntaraNews