Kemlu Selidiki 3 Orang Ditangkap di Makkah, Diduga WNI Terkait Haji Ilegal
Kemlu menyatakan aparat keamanan Arab Saudi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu dari pelaku.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sedang melakukan verifikasi terhadap tiga individu yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026.
"Saat ini KJRI Jeddah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memverifikasi identitas ketiga orang tersebut, termasuk memastikan status kewarganegaraannya," ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Menurut informasi awal, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal. Modus operandi yang digunakan antara lain adalah menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Dalam penindakan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu.
Selain itu, dua dari tiga orang yang ditangkap dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan. Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Patuhi Semua Aturan
KJRI Jeddah pun menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan konsuler jika terbukti bahwa ketiga orang tersebut adalah WNI. Selain itu, pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh.
Kemlu menekankan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan tawaran layanan haji yang tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial, serta memastikan bahwa seluruh proses ibadah dilakukan melalui jalur yang sah.