Travel Nakal Gunakan Visa Kerja untuk Haji, 10 Jamaah Digagalkan di Bandara
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara pihak Kepolisian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama RI.

Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal dengan menggunakan visa kerja (amil).
"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Jumat (18/4).
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara pihak Kepolisian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama RI.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," lanjut Ronald.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan, kesepuluh calon haji tersebut direncanakan berangkat ke Makkah menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta–Malaysia.
“Sehingga dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil," ungkap Yandri.
Kecurigaan Petugas Imigrasi
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta awalnya mencurigai rombongan berisi 10 orang yang tampak seperti jamaah umrah, karena membawa koper seragam dan berjalan bergerombol.
Padahal, penerbangan umrah saat ini telah dihentikan karena memasuki masa persiapan ibadah haji yang dimulai Mei 2025.
“Mereka selanjutnya diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 10 orang tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja,” jelasnya.
Menurut Yandri, para calon jamaah mengaku telah membayar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta kepada pihak travel.
“Para calon jamaah tidak diinformasikan pihak travel bahwa visa yang akan digunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil," katanya.
Pihak travel disebut ingin memberangkatkan jamaah lebih awal dengan dalih agar mereka bisa mendapatkan Iqamah atau kartu izin tinggal.
“Karena ketidaktahuan, para calon jamaah mempercayai pihak travel," terang Yandri.
Saat ini, penyelidikan dan koordinasi dengan Kementerian Agama masih terus berlanjut untuk menindaklanjuti kasus ini.