32 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Polisi
Petugas imigrasi menemukan mereka memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 32 orang calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat, (15/5/2026).
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta - Singapura," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Namun, petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, petugas menemukan lima orang yang mengaku akan berangkat haji jalur tertentu. Sementara lainnya mengaku untuk tujuan perjalanan wisata.
"Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," tuturnya.
Petugas juga mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta - Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
13 Orang Jadi Tersangka
Polri menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka berdasarkan 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang tercatat hingga saat ini.
Dari penanganan perkara ini, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10 miliar.
"Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Selain itu, Isir mengungkapkan, pihaknya juga mengedepankan pencegahan sejak awal. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban yang bisa merugikan secara finansial dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan haji.
Dia juga menegaskan, pengawasan bakal dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," jelas dia.