Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal, Modus Visa Tidak Sesuai
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mencegah 23 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal. Simak modus operandi dan upaya perlindungan WNI dari praktik haji nonprosedural.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi haji nonprosedural. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (1/5) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rombongan tersebut, terdiri dari 12 pria dan 11 wanita, akan menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Pencegahan ini dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki rombongan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko tinggi.
Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, menyatakan tindakan ini melindungi WNI dari potensi penolakan masuk dan masalah hukum di Arab Saudi. Imigrasi berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.
Modus Operandi dan Peran Koordinator dalam Haji Ilegal
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menemukan bahwa rombongan 23 WNI ini awalnya diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji. Modus ini sering digunakan untuk menyamarkan tujuan perjalanan haji yang tidak sesuai prosedur resmi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap adanya satu orang dalam rombongan yang berperan sebagai koordinator. Sementara itu, 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural yang mengikuti arahan koordinator tersebut. Praktik seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
Ketidaksesuaian visa menjadi kunci utama dalam pencegahan ini. Visa yang tidak sesuai peruntukannya dapat menyebabkan masalah serius bagi jamaah di Arab Saudi. Imigrasi Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan untuk mengidentifikasi dan mencegah kasus serupa.
Sinergi Lintas Instansi dan Penguatan Pengawasan Imigrasi
Menindaklanjuti temuan ini, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji. Satgas Haji melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penanganan lebih lanjut. Sinergi antarinstansi ini sangat penting dalam memberantas praktik haji nonprosedural.
Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan seluruh rombongan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Upaya ini bertujuan untuk mendeteksi indikasi haji ilegal sejak dini.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan total 42 orang WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari praktik merugikan. Penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji akan terus dilakukan.
Sumber: AntaraNews