Arab Saudi Tangkap 9 Orang Karena Angkut Ratusan Jemaah Haji Ilegal
Mereka ditangkap pasukan keamanan yang ditugaskan di pintu masuk kota suci Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji. Dari sembilan oraang tersebut, empat orang merupakan ekspatriat dan lima warga Saudi.
Menurut pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, penangkapan dilakukan pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah, seperti dilansir Antara, Minggu (8/6).
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan sanksi untuk para pelanggar yaitu hukuman penjara, denda dengan besaran sampai 100.000 riyal atau sekitar Rp433 juta, pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86,6 juta.
Pemerintah Saudi mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jemaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.