Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat Kemenkeu, Ada Kasus Restitusi Pajak Rugikan Negara
Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan hari ini. Keputusan ini diambil karena mereka menyampaikan data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. "Sekarang saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot," ungkap Purbaya kepada wartawan di kantornya pada hari Senin (4/5).
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena terdapat perbedaan signifikan antara laporan awal dan realisasi di lapangan. Ia mengaku pernah menerima informasi yang tidak akurat dari internal mengenai besaran restitusi yang akan dikeluarkan.
"Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang, sedikit. Mereka tuh staff saya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan," jelasnya. Ia menegaskan akan terus mendalami temuan dalam audit, termasuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.
"Jadi pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya nggak main-main," tuturnya.
Purbaya juga meminta agar proses audit dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya kecolongan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah harus menanggung sekitar Rp 25 triliun untuk restitusi PPN. Ke depan, pelaksanaan restitusi akan dibuat lebih terukur dan meminimalkan kesalahan data. Purbaya memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempermainkan data restitusi.
DJP Perketat Regulasi Mengenai Restitusi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat regulasi terkait pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun demikian, Bimo menegaskan bahwa pengetatan ini tidak akan menghilangkan hak-hak wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa kriteria wajib pajak akan menjadi fokus perhatian, terutama dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan restitusi.
"Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo juga mengakui bahwa perkembangan fasilitas pengembalian pendahuluan tersebut telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak, yang kemudian masuk dalam pemeriksaan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.
"Jadi memang ada moral hazard di situ, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut," ucapnya.
Bimo memastikan bahwa pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. "Jadi tidak akan mengurangi hak, hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa," tegasnya.
Bakal Ada Relaksasi Pajak?
Bimo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah memberikan keringanan terkait aturan restitusi pajak selama masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Namun, saat ini, dia mempertimbangkan kembali relevansi aturan restitusi tersebut dalam konteks kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
"Nah untuk restitusi pengembalian pendahuluan, jadi memang ada, kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020, pada saat itu diberikan ketika sedang krisis," ungkapnya. "Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan," sambung Bimo.