Menkeu Purbaya Tegur DJP Terkait Penerapan Tax Amnesty Jilid II
Menkeu memberikan teguran kepada DJP soal permasalahan pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid II, serta menegaskan tidak akan ada pengusutan ulang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia akan memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait polemik yang muncul mengenai rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Keresahan di kalangan pelaku usaha terkait isu ini semakin meningkat, sehingga Purbaya menegaskan pentingnya menjaga iklim usaha yang kondusif.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujarnya dalam Media Briefing yang diadakan pada Senin (11/5).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty dan PPS. Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan. Ia menekankan bahwa tidak semua peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II akan diperiksa kembali.
"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada peserta yang memiliki komitmen tertentu, seperti repatriasi aset dari luar negeri, tetapi belum merealisasikannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Selain itu, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap peserta tax amnesty.
"Yang sudah tax amnesty, ya sudah enggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja," ungkap Purbaya.
Ia menambahkan bahwa peserta tax amnesty maupun PPS cukup menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai dengan perkembangan usaha masing-masing. Pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Tolak Wacana Penerapan Tax Amnesty Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung rencana untuk menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia berpendapat bahwa kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang kali dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.
"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibilitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9).
Menurutnya, pesan yang diterima dari pelaksanaan tax amnesty yang berulang kali bisa disalahartikan. Wajib pajak mungkin akan beranggapan bahwa praktik penghindaran pajak akan terus dibiarkan, karena mereka percaya akan selalu ada kesempatan baru untuk menghapus kewajiban pajak.
"Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6, 7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang enggak boleh," jelasnya.
Tingkatkan Kepatuhan yang Ada
Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada upaya untuk memperkuat kepatuhan serta memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan pendekatan ini, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat tanpa perlu memberikan kelonggaran yang berulang-ulang.
"Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika tax amnesty diterapkan kembali dalam jangka pendek, wajib pajak mungkin akan memanfaatkan celah yang ada. Purbaya juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam kebijakan pemerintah.
"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri," tegasnya.