IKPI Sampaikan Usulan Tax Amnesty ke Wapres Gibran
Wapres Gibran menerima IKPI di Istana Wapres. IKPI mengusulkan tax amnesty dengan pendekatan baru, disertai reformasi regulasi dan ekosistem perpajakan.
Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, IKPI menyampaikan gagasan mengenai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan pihaknya mendorong penerapan tax amnesty, namun meminta konsep kebijakan tersebut tidak mengulang pola sebelumnya.
“Kami mendorong pengampunan pajak, tetapi konsepnya jangan sama dengan 2015. Jangan selesai begitu saja tanpa perubahan sistem,” kata Vaudy.
Dorong Reformasi Ekosistem Perpajakan
IKPI menilai kebijakan pengampunan pajak harus menjadi bagian dari reformasi sistem penerimaan negara. Menurut Vaudy, langkah tersebut perlu didahului pembenahan regulasi dan kelembagaan.
Beberapa aspek yang disebutkan antara lain pembatasan transaksi uang kartal, redenominasi rupiah, pembentukan badan tertentu terkait administrasi, serta penguatan regulasi profesi konsultan pajak.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah rancangan undang-undang terkait, seperti RUU redenominasi rupiah dan RUU pembatasan transaksi uang kartal, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah sehingga memungkinkan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau ekosistemnya sudah diperbaiki, baru pengampunan pajak menjadi instrumen yang efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
IKPI juga menyampaikan bahwa tax amnesty tidak seharusnya menjadi kebijakan jangka pendek untuk mengejar penerimaan, melainkan bagian dari sistem yang mendorong transparansi serta kepatuhan pajak jangka panjang.
“Melalui audiensi dengan Wapres Gibran, IKPI berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan kebijakan fiskal ke depan, demi memperkuat fondasi penerimaan negara dan membangun budaya kepatuhan yang lebih kokoh,” katanya.