Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Ia menegaskan bahwa penerapan Tax Amnesty secara berulang bukanlah langkah yang ideal bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam (19/9). Hal ini muncul setelah adanya evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan berulang ini justru berpotensi besar mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak. Ia khawatir akan adanya insentif bagi masyarakat untuk "kibul-kibul" atau tidak jujur dalam pembayaran pajak.
Advertisement
Advertisement
Kritik Purbaya Terhadap Tax Amnesty Berulang
Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyatakan keberatannya terhadap skema Tax Amnesty yang dilakukan secara periodik. Ia berpendapat bahwa adanya jeda dua tahun antara program pengampunan pajak dapat memberikan sinyal yang keliru. Wajib pajak berpotensi menunda kepatuhan mereka.
"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa wajib pajak akan berpikir untuk menunggu program berikutnya. Ini bukan sinyal yang bagus untuk membangun sistem perpajakan yang sehat.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan akan tetap mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak. "Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya," katanya. Namun, sebagai seorang ekonom, ia pribadi merasa kebijakan tersebut "tidak terlalu appropriate" atau tidak pas.
Advertisement
Advertisement
Fokus pada Kepatuhan dan Penegakan Hukum Pajak
Purbaya menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten. Ia percaya bahwa ini adalah fondasi utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Kepatuhan wajib pajak harus dibangun melalui sistem yang adil.
"Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika ada pelanggaran, harus ada sanksi hukum yang diterapkan. Namun, pemerintah tidak boleh sampai "meres" atau memeras wajib pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak yang terkumpul harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik. "Kalau udah punya duit, ya dibelanjain," ujarnya. Ini menunjukkan perlunya kebijakan fiskal yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025
Di tengah perdebatan mengenai Tax Amnesty, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM telah menuntaskan evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Evaluasi ini dilakukan pada 17–18 September 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan. Hasilnya, ada penambahan 23 RUU baru.
Total daftar Prolegnas kini mencakup 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Untuk Prolegnas Prioritas 2025 sendiri, Baleg menambahkan 12 RUU baru. Tujuh di antaranya merupakan usulan DPR dan lima lainnya usulan pemerintah.
Menariknya, salah satu RUU yang tetap dipertahankan dalam daftar prioritas adalah RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. RUU ini awalnya diusulkan oleh Baleg DPR. Kemudian, Komisi XI secara resmi menguatkan usulan tersebut agar tetap masuk dalam agenda prioritas tahun depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews