Tax Amnesty adalah Pengampunan Pajak, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini dilakukan karena sebagian masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan pajaknya. Banyak kendala dari masyarakat yang belum melakukan pajak, salah satunya kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN).