Menkeu Purbaya Soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung: Biar Aja Proses Hukum Berjalan
Menkeu Purbaya menanggapi pencekalan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pajak era 2016–2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
Purbaya mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun memilih memberi ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang terjadi pada periode sebelumnya.
Dalam proses penyelidikan, beberapa pejabat di lingkup Kementerian Keuangan juga telah dimintai keterangan oleh Kejagung.
“Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkapnya.
Purbaya memastikan pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujarnya.
Dengan nada santai, ia juga membantah bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda bersih-bersih internal di Kementerian Keuangan.
“Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tutur Purbaya.
Kejagung Ajukan Pencekalan
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, membenarkan adanya permohonan pencekalan tersebut.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Yuldi saat dikonfirmasi.
Sejumlah Nama Ikut Dicekal
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap beberapa pihak lain, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang; Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak; dan Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum.
Dokumen dari Ditjen Imigrasi mencantumkan alasan pencekalan kelima nama tersebut terkait dugaan kasus korupsi.
“Alasan: korupsi,” demikian tertulis dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.