Purbaya Yudhi Sadewa: Belum Ada Rencana Kemenkeu Miliki Saham BEI
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana Kementerian Keuangan memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sampai sekarang sih belum,” kata Purbaya singkat usai ditemui di Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah membuka ruang bagi sejumlah institusi negara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK hasil revisi yang telah disahkan pada 4 Juni 2026. Meski demikian, undang-undang menegaskan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh mengurangi independensi BEI dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pasar modal. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8B ayat (2).
Pengelolaan Bursa Secara Profesional
Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa BEI berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas dan tidak saling terafiliasi. Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa para pendiri BEI dapat berstatus sebagai Anggota Bursa Efek.
Adapun Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
UU tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta keadilan. Sementara ketentuan teknis mengenai pemegang saham BEI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reporter: Immanuel Christian