Menkeu Purbaya Desak Direksi BEI Baru Prioritaskan Pemberantasan Saham Gorengan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya **pemberantasan saham gorengan** oleh jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan terpilih, menjadikan komitmen ini syarat utama pemberian insentif.
Menkeu Purbaya Desak Direksi BEI Baru Prioritaskan Pemberantasan Saham Gorengan
Pada Jumat, 2 Januari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas meminta jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan datang untuk memprioritaskan pemberantasan praktik goreng-menggoreng saham di pasar modal Indonesia. Permintaan ini disampaikan usai Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, menandai awal tahun dengan pesan kuat bagi integritas pasar modal nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pergantian direksi BEI, yang akan dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2026, harus menghasilkan pemimpin yang berkomitmen penuh terhadap integritas pasar. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen terhadap **pemberantasan saham gorengan** ini menjadi krusial, sebab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberikan insentif kepada pasar modal, namun dengan syarat jelas. BEI harus menunjukkan keberhasilan nyata dalam membersihkan pasar dari para manipulator saham, menjadikan ini tantangan sekaligus peluang bagi direksi baru untuk membuktikan dedikasinya.
Penegasan Menkeu Purbaya: Insentif untuk Pasar Modal Bersih
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa direksi BEI terpilih harus memiliki pemahaman mendalam tentang pasar dan kemampuan mengembangkan basis investor, baik ritel maupun institusi. Namun, prioritas utama adalah komitmen kuat untuk membersihkan pasar dari praktik saham gorengan yang tidak bertanggung jawab. "Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab," ujar Purbaya.
Terkait janji insentif, Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu akan mempertimbangkan pemberian insentif jika syarat **pemberantasan saham gorengan** terpenuhi. Ia bahkan menantang BEI dengan pertanyaan, "Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap."
Di samping itu, Purbaya juga menyatakan optimismenya terhadap prospek pasar modal Indonesia, memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mencapai level 10.000 pada tahun ini. Optimisme ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik yang diperkirakan mencapai 6 persen year on year (yoy).
"Saya pikir memang itu optimisme di pasar atau pelaku pasar bahwa kita akan membaik terus ke depan. Kalau saya lihat, fondasi ekonominya yang sudah membaik sekarang, tahun ini akan lebih baik lagi karena kebijakan kita dengan BEI sudah amat sinkron, harusnya ekonomi akan tumbuh lebih cepat, dan 6 (persen) bukan mustahil dicapai tahun ini," tambah Purbaya, menyoroti sinkronisasi kebijakan antara Kemenkeu dan BEI.
Dinamika Pergantian Direksi BEI dan Ketentuan OJK
Masa jabatan jajaran direksi BEI periode 2022-2026 akan berakhir pada Juni 2026, menandai dimulainya proses pemilihan direksi baru sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini krusial untuk menentukan arah dan kebijakan BEI ke depan, termasuk dalam upaya **pemberantasan saham gorengan**.
OJK telah menetapkan persyaratan ketat bagi calon direksi. Setiap calon harus diajukan oleh kelompok minimal 10 Anggota Bursa (AB) dalam satu paket pencalonan. Kelompok AB ini juga harus memiliki rekam transaksi bersama sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir.
Selain itu, setiap Anggota Bursa hanya diperbolehkan bergabung dalam satu kelompok pencalonan, memastikan proses yang terstruktur dan adil. Jajaran direksi BEI saat ini diangkat pada RUPS 29 Juni 2022, dengan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Berdasarkan POJK 58/2016, empat direksi saat ini masih berpeluang untuk maju kembali, yaitu:
Sementara itu, tiga direksi lainnya tidak dapat dicalonkan lagi karena telah menjabat selama dua periode, yaitu:
Sumber: AntaraNews