Purbaya Tegaskan Hak Negara Tak Boleh Hilang dalam Pemulihan Aset Kasus Eddy Tansil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa terkejut dengan kasus Eddy Tansil yang sudah lama, namun aset-asetnya kini berhasil ditemukan kembali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah dalam memulihkan aset yang terkait dengan kasus korupsi Eddy Tansil. Meskipun kasus ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi sorotan publik, Purbaya mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa aset negara dari kasus yang lama ini masih dapat ditelusuri dan dipulihkan.
"Saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa karena sudah puluhan tahun dikejar terus," ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Dia menjelaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tidak mengenal batas waktu. Purbaya menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara, meskipun kasus tersebut sudah berlangsung lama.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," katanya.
Purbaya juga menilai bahwa keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga negara dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, selama institusi negara bekerja secara terkoordinasi, aset yang sempat hilang tetap dapat ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepada negara.
"Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
Purbaya Terima Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp 1,03 Triliun
Purbaya secara simbolis menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,03 triliun, yang berasal dari pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset. "Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Purbaya saat acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.
Jumlah dana yang diserahkan mencapai Rp 1,03 triliun dan berasal dari berbagai sumber pemulihan aset, termasuk hasil lelang aset negara, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset terkait perkara tindak pidana korupsi, seperti kasus yang melibatkan terpidana Edi Tansil. Dari total nilai tersebut, Rp 978,1 miliar diperoleh dari hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026. Selain itu, terdapat hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset milik terpidana Edi Tansil berupa uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar. Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang untuk korban yang mencapai Rp 19,1 miliar.
Negara Tidak Akan Berhenti Mengejar Aset dari Korupsi
Dia menekankan keberhasilan dalam mengembalikan aset terkait kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti dalam upaya mengejar aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam pemulihan aset ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah yang berkomitmen untuk menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Dengan kolaborasi tersebut, aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan kini berhasil diamankan untuk kepentingan negara. Kementerian Keuangan, lanjutnya, berkomitmen untuk mengelola semua penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset dengan cara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara demi mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.
Reporter: Immanuel Christian