Menteri UMKM: Marketplace Sepakat Tak Naikkan Biaya Layanan untuk Sementara

Kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi antara Kementerian UMKM dengan sejumlah platform marketplace.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menteri UMKM: Marketplace Sepakat Tak Naikkan Biaya Layanan untuk Sementara
Menteri UMKM: Marketplace Sepakat Tak Naikkan Biaya Layanan untuk Sementara (Merdeka.com)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sepakat untuk sementara tidak menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Maman mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi antara Kementerian UMKM dengan sejumlah platform marketplace untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah proses integrasi sistem yang sedang berlangsung.

"Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (1/7).

Menurut dia, pemerintah saat ini memfokuskan penyelesaian integrasi sistem antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Maman mengatakan proses integrasi dilakukan bersama sejumlah platform besar, antara lain Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Ia menegaskan kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace memperoleh manfaat dari regulasi baru sebelum membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya bagi penjual.

Aturan Kementerian UMKM

Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuannya mengatur bahwa perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.

Dalam aturan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan usaha kecil (UMK) atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

Permen 3/2026 tersebut juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria.

Maman sebelumnya juga menyampaikan seluruh platform marketplace telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Namun, implementasinya masih menunggu rampungnya integrasi sistem dengan SAPA UMKM agar identifikasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif dapat dilakukan secara otomatis dan tepat sasaran.

Rekomendasi