Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menerima pihak mana pun yang berkeinginan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan seiring dengan rencana percepatan proses demutualisasi BEI yang sedang digodok. Langkah ini diharapkan dapat membawa transformasi signifikan bagi pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa OJK akan mengkaji proses ini secara kondusif dan proporsional. Ia juga memastikan akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaannya. Perubahan regulasi terkait akan dilakukan secepatnya untuk mendukung proses ini.
Proses demutualisasi ini bertujuan mengubah status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Pemerintah menargetkan penerbitan peraturan terkait demutualisasi Bursa pada kuartal I tahun 2026. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Advertisement
Advertisement
OJK menegaskan akan menyambut baik siapapun yang berminat menjadi pemegang saham BEI pasca-demutualisasi. Inarno Djajadi menyatakan bahwa OJK akan melakukan kajian menyeluruh dan proporsional terhadap setiap calon pemegang saham. Keterbukaan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam konteks OJK Demutualisasi BEI, OJK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi pengawasan (surveillance) dan penegakan (enforcement). Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai kaidah tata kelola yang baik. OJK juga akan memastikan adanya reformasi struktural yang komprehensif.
Perubahan Undang-Undang (UU) dan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi akan segera dilakukan. Inarno Djajadi menyatakan bahwa jika diperlukan, perubahan regulasi akan dilaksanakan secepatnya. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menjadi bagian dari proses ini.
Advertisement
Advertisement
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah menyatakan minatnya untuk menjadi salah satu pemegang saham PT BEI. Minat ini muncul setelah proses demutualisasi Bursa Efek selesai dilaksanakan. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, secara langsung menyampaikan keinginan tersebut.
Danantara Indonesia menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi pasar modal nasional. Mereka melihat ini sebagai langkah penting untuk penguatan tata kelola bursa. Rosan Roeslani menyatakan bahwa Danantara terbuka untuk masuk jika demutualisasi terjadi.
Mengenai skema masuknya Danantara, apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, hal itu masih dalam kajian. Rosan menyebut bahwa mereka akan melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi. Danantara ingin menjadi bagian dari bursa, sebagaimana praktik sovereign wealth fund di berbagai negara.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah menargetkan penerbitan peraturan terkait demutualisasi Bursa pada kuartal I tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan hal ini setelah berdiskusi dengan pemerintah. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat proses ini.
OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan efektif dan tepat waktu. Mahendra Siregar menyatakan bahwa ini adalah komitmen OJK untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan lancar. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan.
Demutualisasi BEI bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa. Skema ini dirancang untuk mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin terjadi. Perubahan status BEI menjadi entitas perusahaan publik diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan efisien.
Advertisement
Sumber: AntaraNews