Strategi Menkeu Purbaya Genjot Rasio Pendapatan Negara, dari Coretax Hingga Perluasan Basis Pajak
Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati target defisit anggaran tahun 2027 pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ingin menaikan rasio pendapatan negara dengan mengandalkan Coretax dan perluasan basis pajak. Rencana ini selaras dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan terkait rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 berada pada kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen dari PDB.
Secara rinci, kata Purbaya pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui sejumlah strategi, antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), perluasan basis pajak (tax base) melalui efektivitas implementasi Coretax, penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global.
Kemudian strategi optimalisasi penerimaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas layanan perpajakan dan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang lebih terukur untuk mendorong investasi.
"Pencapian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi," kata Purbaya dalam sambutan penutup rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6).
Di sisi fiskal, Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati target defisit anggaran tahun 2027 pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB. Pemerintah menilai kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut harus dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jaga Disiplin Fiskal
Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3 persen PDB dan rasio utang di bawah 60 persen PDB sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” tuturnya.
Selain mengandalkan instrumen fiskal konvensional, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) juga akan diperkuat sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) guna meningkatkan ketahanan fiskal menghadapi berbagai ketidakpastian global.
"Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi," ujar Purbaya.
Reporter: Immanuel Christian