Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Mulyono, yang tertangkap tangan, mengakui perbuatannya menerima janji hadiah uang.
Mulyono menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/2) malam. Meskipun mengakui menerima sejumlah uang, ia menegaskan bahwa pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan. Bahkan, Mulyono mengklaim bahwa negara tidak mengalami kerugian akibat perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti kembali isu integritas dalam sistem perpajakan di Indonesia. Mulyono menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK.
Advertisement
Advertisement
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, menjadi awal terungkapnya kasus dugaan korupsi pajak ini. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) lainnya, dan seorang pihak swasta. OTT ini berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan KPK selama proses penyelidikan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan restitusi pajak, yang melibatkan janji hadiah uang sebagai imbalan.
Advertisement
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono secara terbuka mengakui kesalahannya. “Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujarnya singkat kepada awak media. Meskipun demikian, ia juga berargumen bahwa prosedur restitusi pajak yang ia tangani telah sesuai aturan dan tidak merugikan negara.
Mulyono menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” katanya, menunjukkan sikap pasrah namun berharap dapat berbuat kebaikan di kemudian hari.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik, khususnya yang melibatkan pejabat pajak. Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Selain itu, ditemukan juga bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, dan Rp20 juta yang digunakan Venasius, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
Sumber: AntaraNews