KPK Dalami Peran Konsultan Pajak dalam Skandal Restitusi KPP Madya Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran konsultan pajak dalam kasus dugaan korupsi restitusi di KPP Madya Banjarmasin, mengungkap modus operandi yang melibatkan wajib pajak dan kantor pajak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dalami Peran Konsultan Pajak dalam Skandal Restitusi KPP Madya Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran konsultan pajak dalam kasus dugaan korupsi restitusi di KPP Madya Banjarmasin, mengungkap modus operandi yang melibatkan wajib pajak dan kantor pajak. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami peran konsultan pajak dalam proses pengajuan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan KPP tersebut. Lembaga antirasuah ini berfokus pada bagaimana konsultan pajak memfasilitasi pengajuan restitusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan dengan memeriksa WP, seorang konsultan pajak untuk PT Energi Batubara Lestari, pada Kamis (9/4). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami secara detail mekanisme dan keterlibatan konsultan dalam kasus restitusi pajak. KPK ingin memastikan apakah seluruh prosedur yang dilalui dalam pengajuan restitusi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peran konsultan pajak sebagai "proksi" atau perantara antara wajib pajak dan kantor pajak menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami bagaimana konsultan pajak menjadi titik temu kebutuhan antara pihak swasta atau wajib pajak dan kantor pajak. Ini untuk memastikan pengajuan restitusi disetujui, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dapat terungkap.

KPK menyoroti peran strategis konsultan pajak sebagai jembatan antara perusahaan dan kantor pajak dalam proses restitusi. Penyidik ingin memahami secara mendalam apakah peran tersebut dijalankan sesuai koridor hukum atau justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Pendalaman ini mencakup analisis prosedur pengajuan restitusi yang dilalui wajib pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konsultan pajak seringkali bertindak sebagai proksi. Mereka menjadi penghubung yang mempertemukan kepentingan wajib pajak agar pengajuan restitusi disetujui oleh KPP Madya Banjarmasin. Peran proksi inilah yang kini menjadi fokus utama pendalaman oleh penyidik KPK.

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam proses restitusi pajak. KPK berupaya mencari tahu apakah ada pelanggaran prosedur atau kesepakatan di luar ketentuan yang melibatkan konsultan pajak. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak terkait. OTT ini menjadi titik awal terungkapnya praktik korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di KPP Madya Banjarmasin.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY) sebagai tersangka. Selain itu, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya permintaan uang "apresiasi" karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Permintaan ini mengindikasikan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses persetujuan restitusi. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pelayanan publik.

PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Namun, setelah koreksi fiskal dilakukan, nilai restitusi pajak yang seharusnya menjadi Rp48,3 miliar.

Perbedaan antara nilai awal dan nilai setelah koreksi fiskal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. KPK mendalami apakah proses koreksi fiskal tersebut dilakukan secara benar dan transparan. Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana "apresiasi" yang diminta, serta peran konsultan pajak dalam memuluskan transaksi tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi