Menteri Imipas Jelaskan Proses Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Hartono
Dugaan tindak pidana korupsi ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan Ditjen Imigrasi telah mencekal lima nama tersebut.
“Betul (lima nama itu dicekal),” tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hanya melaksanakan permintaan pencekalan dari Kejagung. Alasan pengusul disebut terkait dugaan korupsi.
“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata dia.
Konstruksi Perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengajukan cekal terhadap lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan alasan pengajuan cekal terhadap lima nama tersebut.
“Jadi memang keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Menurut Anang, penyidik menyimpulkan perlunya mencekal lima nama tersebut ke luar negeri. Sebab, jika lolos maka proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap mereka dapat terhambat.
“Jadi ini agar kelancaran penanganan kasus ini,” jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.
"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas dia.
Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," Anang menandaskan.