Pengamat Hukum Sebut Pencekalan Bos Djarum Wajar dalam Kasus Dugaan Pengurangan Pajak
Pengamat hukum Universitas Airlangga menilai pencekalan Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, merupakan prosedur wajar dalam penyidikan kasus dugaan pengurangan pajak. Apa alasannya?
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menyebut pencekalan bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sangat tepat. Langkah ini merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan kasus dugaan pengurangan pajak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Victor bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini bertujuan untuk pendalaman perkara perpajakan yang diduga terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
Hardjuno menilai pencekalan sebagai tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa prosedur hukum semacam ini harus dihormati oleh semua pihak terkait.
Pentingnya Integritas Sistem Perpajakan Nasional
Hardjuno menegaskan bahwa dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius. Hal ini sangat penting karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.
Ia berpendapat, penyidikan semacam itu krusial untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. Kepatuhan pajak yang merata adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” kata Hardjuno. Prinsip ini harus dipegang teguh dalam setiap penegakan hukum perpajakan.
Belajar dari Pengalaman BLBI dan Krisis 1998
Hardjuno mengaitkan momentum pencekalan bos Djarum ini dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998. Pengalaman masa lalu memberikan banyak pembelajaran berharga.
Menurutnya, hubungan negara dan korporasi di masa lalu menyisakan beban fiskal jangka panjang. Hal ini terjadi akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pengalaman BLBI menunjukkan, ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard alias bahaya moral sangat besar. Dampak negatif dari situasi tersebut dapat diwariskan selama bertahun-tahun.
Transparansi Proses Hukum dan Pengawasan Fiskal
Lantaran terdapat sejarah panjang interaksi negara dan konglomerasi nasional, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak korporasi besar perlu ditangani dengan standar transparansi yang tinggi. Ini termasuk dalam kasus dugaan pengurangan pajak PT Djarum.
“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ungkap Hardjuno. Keterbukaan proses hukum akan meningkatkan akuntabilitas.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus memperkuat audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar. Peningkatan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan otoritas perpajakan juga menjadi hal yang krusial.
Pengawasan pascakrisis, kata Hardjuno, harus menjadi prioritas utama. Mengingat negara telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap, pengawasan ketat sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, menurut Hardjuno, saat ini merupakan momentum penting bagi pemerintah untuk mengefektifkan pengawasan fiskal. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan yang merugikan negara.
Hardjuno menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penyidikan Kejagung dalam kasus PT Djarum hingga informasi lengkap disampaikan kepada publik. Namun, dirinya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil.
“Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujarnya, menekankan pentingnya tata kelola yang baik.
Sumber: AntaraNews