Kejagung Cabut Pencegahan ke Luar Negeri Victor Rachmat Hartono dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

Kejaksaan Agung resmi mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono (VRH) terkait kasus dugaan manipulasi pajak, menyusul sikap kooperatif yang ditunjukkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejagung Cabut Pencegahan ke Luar Negeri Victor Rachmat Hartono dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil Alphard dan motor gede, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan. Penyelidikan kasus pajak ini terus bergulir. (AntaraNews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono (VRH). Keputusan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana manipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan selama periode 2016-2020.

Pencabutan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Minggu. Langkah ini diambil setelah penyidik menilai VRH telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

VRH sendiri diketahui merupakan salah satu petinggi dari Djarum, sebuah perusahaan besar di Indonesia. Kasus ini melibatkan dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami kasus dugaan manipulasi pajak. Kasus ini berpusat pada upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak.

Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2020, melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pajak ini telah berjalan cukup intensif.

Sejumlah lokasi terkait telah digeledah oleh tim penyidik Kejagung untuk mengumpulkan bukti-bukti. Langkah-langkah ini diambil guna mengungkap secara tuntas praktik-praktik manipulasi yang merugikan negara. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, beberapa pihak juga sempat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama di balik keputusan ini.

"Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," ujarnya. Anang Supriatna lebih lanjut mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus menilai VRH telah bersikap kooperatif.

Sikap kooperatif ini menjadi faktor penentu dalam evaluasi status pencegahan. Kerjasama yang baik dari pihak yang diselidiki sangat penting dalam mempercepat proses hukum. Keputusan ini menunjukkan bahwa Kejagung memberikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang proaktif. Dengan dicabutnya pencegahan, VRH kini tidak lagi terikat larangan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, proses hukum terkait kasus dugaan manipulasi pajak ini tetap berlanjut.

Sebelum pencabutan pencegahan untuk VRH, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengonfirmasi daftar pihak yang dicegah. Total ada lima individu yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

Mereka adalah KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Periode ini menunjukkan jangka waktu yang cukup panjang untuk kepentingan penyelidikan. Penetapan tanggal ini mengindikasikan seriusnya penanganan kasus dugaan manipulasi pajak ini oleh pihak berwenang. Dokumen dari Ditjen Imigrasi secara eksplisit menyebutkan alasan pencegahan. "Alasan: korupsi," demikian tertulis dalam dokumen tersebut. Hal ini mempertegas sifat kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yakni tindak pidana korupsi terkait pajak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi