Isi Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Cs
Dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion.
Hakim telah memvonis 9 hingga 10 tahun penjara para petinggi PT Pertamina Patra Niaga, seperti Riva Siahaan, Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations
Namun dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau beda pendapat. Satu hakim anggota itu bernama Mulyono.
Isi Disenting Opinion
Berikut isi dari disenting opinion yang dibacakan sebelum vonis oleh anggota majelis empat:
Anggota majelis empat memiliki pendapat berbeda, disenting opinion, terkait pertimbangan hukum kerugian keuangan negara yang meragukan, tidak nyata dan pasti yang berakibat para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang pertamina 2018-2023. Dari hasil pengamatan hakim, keterangan saksi ahli dan alat bukti dokumen dan berkas di muka sidang.
Anggota majelis empat meragukan prosedur dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mensrea dalam dirinya.
Seseorang baru dapat dipidana jika seseorang melawan hukum tapi juga terdapat hubungan batin antara kesalahan pelaku dan perbuatannya. Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan busuk juga? apakah adanya kerugian bumn atau kerugian negara itu akibat perbuatan melawan hukum? tidak selalu begitu
Menurut pandangan anggota majelis empat, karena yang dapat dipandang dan jelas saat ini adalah menilai lebih dulu akibat perbuatan melawan hukum yaitu adanya kerugian negara.
Audit atas kerugian negara pada BUMN bisnis proses kompleks dan bisnis internasional dalam kasus ini agar dilakukan dengan metode tepat dan independensi yang tinggi, ini penting karena secara tampak luar atau penampilan dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan prosedural audit dan dokumen serta bukti diperoleh secara objektif, lengkap dan mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu.
Auditor dapat leluasa menuangkan isi audit, degan murni dan profesional, mandiri dengan menggunakaan metode lengkap sehingga dapat maksimal hasilnya tanpa beban hasil dan waktu yang tersedia mungkin ada pesanan peenyidik atau pihak lain.
Salah satu hal penting yang hilang atau kurang optimal, audit tidak dilaksanakan mandiri sebelum proses penyidikan adalah fungsi asersi atau pernyataan management sebagai jembatan komunikasi alat deteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar penyusunan audit yang tepat. Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang baik dan benar.
Menurut anggota majelis empat sebelum masuk atau timbul adanya kerugian keuangan negara perlu adanya sinkronisasi serta adanya rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum agar tercapainya keseimbangan antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal, keuangan pemerintah dan otonomi korporasi negara atau bumn agar tidak tumpang tindih saling klaim atau meniadakan yang lain.
Maka untuk mencapai itu perlu:
1. Aparat Penegak Hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal dan uji pidana secara berjenjang, untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.
2. Metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi BPK harus diperkuat agar perbedaan kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diujur objektif.
3. Penerapan bisnis adjusment rule dan duty of care perlu dilembagakan sebagai perlindungan kepada direksi bumn yang beritikad profesional dan baik.
4. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum yang berbasis proporsional, transparan dan profesional untuk memperkuat sistem pidana ekonomi.
Lebih lanjut perlunya adanya pedoman operasional yang mengikat hukum dan auditor untuk menerapkan uji berjenjang meliputi uji koperatif kewenangan, uji fiskal pada posisi keuangan negara, dan uji pidana dengan pelakunya. Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bila tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan, hal itu tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau ada penyimpangan hukum tetap ditindak.
Pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang merumuskan indikator fiskal dan pengukuran kerugian, protokol kordinasi dan standar operasional direksi business adjusment rule sebagai penguatan ekonomi hukum, bagi penuntut, penyidik dan hakim.