Eks Direktur PGN Bacakan Pledoi, Bantah Korupsi dan Minta Hakim Pertimbangkan Pengabdiannya Selama Ini
Danny meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh rekam jejak pengabdiannya, motivasi di balik keputusan bisnis yang diambil.
Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), membacakan Nota Pembelaan Pribadi serta pledoi dari penasihat hukumnya dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group, dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST. Dalam sidang tersebut, setelah menerima tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, Danny menyampaikan pledoi yang berjudul "Jalan Terjal Insan BUMN".
Ia menegaskan bahwa pengabdiannya di sektor energi telah berlangsung lebih dari dua dekade dan menolak semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Danny menyatakan, "Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya." Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh rekam jejak pengabdiannya, niat di balik keputusan bisnis yang diambil, serta fakta bahwa tidak ada uang negara yang ia nikmati. Selain itu, Danny juga menunjukkan bahwa masih ada peluang untuk memulihkan kerugian melalui jalur perdata.
Di akhir pembelaannya, Danny memohon agar ia dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag). Ia berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi perlindungan bagi tata kelola BUMN, sehingga para profesional di BUMN tidak merasa takut untuk mengambil keputusan bisnis yang diperlukan.
Penilaian Penasihat Hukum: Kerugian Negara Dinilai Tidak Terbukti
Tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Beberapa poin pembelaan yang disampaikan mencakup: Danny tidak menerima aliran dana dalam bentuk apapun dari kerja sama tersebut, yang juga diakui oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Uang muka sebesar US$15 juta dinyatakan sebagai advance payment yang dicatat sebagai piutang dalam Laporan Keuangan PGN tahun 2020 dan masih dinilai dapat dipulihkan (recoverable). Oleh karena itu, pembelaan menilai bahwa persoalan ini lebih merupakan ranah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang final.
Penasihat hukum juga menilai bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menjadi dasar dakwaan cacat formil, karena dianggap tidak lengkap, tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak sepenuhnya memuat fakta dari surat Dirjen Migas pada September 2021 yang dinilai memperbolehkan skema tertentu dalam penyaluran gas PGN--IAE.
Selain itu, kerugian negara yang dihitung dinilai lebih mencerminkan risiko bisnis dan konsekuensi dari pemutusan kontrak sepihak, sementara mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan masih terbuka. Penasihat hukum juga menegaskan bahwa keputusan direksi PGN merupakan keputusan bisnis yang memenuhi prinsip Business Judgment Rule, karena diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, melibatkan kajian hukum, serta tanpa benturan kepentingan dan keuntungan pribadi.
Kuasa hukum Danny, FX L. Michael Shah, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal merupakan sengketa bisnis, bukan kasus korupsi. "Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Tidak ada aliran dana ke Danny Praditya dan unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia," ujarnya.
Keterangan Ahli
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah pakar dihadirkan untuk memperkuat argumen pembelaan. Ahli hukum perjanjian dan perseroan, Fully Handayani, menegaskan bahwa kontrak yang sah berfungsi sebagai "undang-undang bagi para pihak" berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, dan harus melalui proses perdata, termasuk jaminan fidusia dan Parent Company Guarantee.
Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, seorang ahli hukum korporasi, berpendapat bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik dan tanpa adanya konflik kepentingan tidak dapat langsung dipidana hanya karena munculnya risiko bisnis. Dr. Dian Puji Simatupang, yang merupakan ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, menekankan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar asumsi, terutama jika masih ada mekanisme perdata untuk pemulihan.
Di sisi lain, Dr. M. Nurul Huda, seorang ahli hukum pidana, menyatakan bahwa konstruksi dakwaan yang ada belum sesuai dengan unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya tindakan melawan hukum yang disertai dengan niat jahat (mens rea). Pembelaan Tekankan Tata Kelola BUMN
Pledoi juga menegaskan bahwa keputusan kerja sama antara PGN dan IAE adalah hasil keputusan kolektif dari direksi, bukan keputusan pribadi dari Danny. PGN disebut telah melakukan kajian hukum dari pihak luar, membentuk tim lintas direktorat, dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM terkait regulasi di sektor gas. Kuasa hukum mengingatkan pentingnya membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana, karena mereka berpendapat bahwa kriminalisasi keputusan bisnis BUMN dapat membuat direksi ragu untuk mengambil keputusan strategis yang diperlukan oleh negara.
Melalui pledoi dari dirinya sendiri dan penasihat hukum, Danny meminta agar hakim mempertimbangkan tidak adanya aliran dana pribadi, kerugian negara yang dianggap belum final, serta tujuan dari keputusan tersebut untuk menjaga kinerja BUMN. Diharapkan bahwa putusan dalam perkara PJBG antara PGN dan IAE dapat menjadi acuan bagi kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN di masa mendatang.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)