Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana publik. Langkah ini dilakukan dengan menahan kembali Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Bengawan Kamto terlibat dalam perkara korupsi kredit investasi senilai fantastis, mencapai Rp105 miliar, sebuah jumlah yang sangat merugikan keuangan negara. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya ia berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan yang sempat menjadi pertimbangan.
Keputusan krusial untuk menahan kembali Bengawan Kamto ini diambil berdasarkan ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Penetapan ini menandai babak baru yang lebih serius dalam proses hukum yang sedang berjalan, menunjukkan bahwa alasan kesehatan tidak lagi menghalangi penahanan fisik.
Advertisement
Advertisement
Proses Penahanan Kembali Berdasarkan Penetapan Hakim
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan secara rinci bahwa jaksa penuntut umum kembali menahan terdakwa setelah adanya keputusan majelis hakim. Perubahan status penahanan ini secara resmi terjadi pada Kamis, 16 April 2026, di tengah jalannya persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi secara resmi mengeluarkan penetapan penahanan baru. Penetapan ini secara hukum mengubah status Bengawan Kamto dari yang semula tahanan kota menjadi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tersebut secara spesifik mengatur masa penahanan selama 10 hari. Periode penahanan ini terhitung mulai 16 April hingga 26 April 2026, menunjukkan ketegasan pengadilan dalam memastikan kelancaran dan integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Advertisement
Setelah penetapan ini diterbitkan dan dibacakan di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan perintah majelis hakim tanpa penundaan. Bengawan Kamto kemudian secara resmi dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan Lapas Kelas II A Jambi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Komitmen Kejati Jambi dan Jadwal Sidang Lanjutan
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, turut memberikan konfirmasi mengenai penahanan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan secara sah oleh majelis hakim, memastikan legalitas proses.
Kejaksaan Tinggi Jambi secara konsisten menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Mereka secara terbuka meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara ini, sebagai bentuk transparansi.
Pengawalan publik diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah untuk memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Advertisement
Sidang lanjutan untuk perkara korupsi kredit investasi ini telah dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026. Agenda utama sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dan penasehat hukumnya, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Sumber: AntaraNews