Divonis Hakim 6 Tahun, Begini Tanggapan Mantan Direktur PGN
Danny berharap agar Presiden memberikan perhatian khusus pada kasus yang sedang menimpanya.
Danny Praditya, yang merupakan mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), berpendapat bahwa putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan beberapa fakta penting yang muncul selama persidangan kasus korupsi terkait jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (12/1/2026), Danny menyampaikan bahwa ia menghormati keputusan hakim, tetapi merasa kecewa karena fakta-fakta mengenai aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN tidak diperhatikan dengan baik.
Danny menekankan bahwa transaksi jual beli gas yang menjadi inti dari perkara ini telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian dalam penjualan gas bertingkat.
"Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan," kata Danny.
Menjadi Preseden Direksi BUMN
Danny berpendapat bahwa vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya dapat menciptakan preseden negatif bagi para direksi dan pengambil keputusan di BUMN. Menurutnya, keputusan bisnis yang seharusnya dievaluasi dalam konteks tata kelola dan risiko usaha, justru dipandang sebagai pelanggaran hukum.
"Bagaimana upaya kita menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana," ujarnya.
Ia merasa khawatir bahwa kondisi ini akan menghambat para direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis, terutama di saat BUMN dituntut untuk beradaptasi dan melaksanakan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.
Danny juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menimpanya.
"Bukan tidak mungkin teman-teman direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana," ucapnya.
"Kami Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok"
Di depan wartawan, Danny menyebut para pegawai BUMN sebagai "prajurit" yang menjaga aset negara.
"Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa amar putusan juga menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dari transaksi jual beli gas PGN--IAE.
"Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap," ujarnya.
Danny mengklaim bahwa hingga saat ini PGN masih mendapatkan manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik dalam hal pasokan gas, infrastruktur, maupun laba. Ia menyebutkan bahwa potensi keuntungan PGN mencapai sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama kontrak enam tahun.
Sementara itu, kerugian negara yang disebut dalam perkara ini, menurutnya, masih berupa kewajiban kontraktual yang bisa dimitigasi. Namun, mekanisme mitigasi tersebut tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana.
"Insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara," tegas Danny.
Pengacara: Keputusan Ini Tidak Seimbang
FX L. Michael Shah, SH., selaku penasihat hukum Danny Praditya, mengungkapkan bahwa timnya akan melakukan analisis mendalam terhadap pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut dinilai tidak adil dan tidak proporsional.
"Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan," ungkap Michael. Ia juga memberikan kritik terhadap cara konstruksi perkara yang seolah-olah menempatkan Danny sebagai inisiator utama.
"Kesannya klien kami sebagai otak dalang. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar," jelasnya. Michael menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pertimbangan hakim, di mana di satu sisi menyatakan bahwa keputusan diambil secara kolektif-kolegial, namun di sisi lain memberikan tanggung jawab pidana yang lebih berat kepada Danny.
"Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya," tuturnya. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp250 juta kepada Danny Praditya, setelah menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas PGN--IAE untuk periode 2017--2021.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)