Hakim Mulyono Nyatakan Beda Pendapat di Kasus Minyak Mentah Pertamina: Keputusan Bisnis atau Korupsi?
Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyatakan beda pendapat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia menilai tindakan terdakwa keputusan bisnis strategis, bukan tindak pidana, menimbulkan pertanyaan besar tentang definisi keru
Jakarta – Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto secara mengejutkan menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5) malam. Beda pendapat ini menjadi sorotan karena menyoroti aspek fundamental dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim Mulyono menilai bahwa aksi para terdakwa dalam kasus tersebut murni merupakan keputusan bisnis strategis yang bertujuan untuk menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Keputusan ini, menurutnya, memberikan manfaat yang terasa hingga saat ini, sehingga kerugian keuangan negara yang dituduhkan menjadi meragukan dan tidak meyakinkan.
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Beda Pendapat Hakim Pertamina
Dalam pandangannya, Hakim Mulyono berpendapat bahwa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menyandingkan peran para terdakwa secara utuh saat menghitung kerugian negara. Ia mempertanyakan apakah penyimpangan yang terjadi murni kesalahan bisnis atau memang merupakan tindak pidana yang disengaja.
Mulyono menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selalu serta-merta berarti adanya perbuatan melawan hukum pidana. Penting untuk melihat apakah terdapat mens rea atau niat jahat dari para pelaku, yang menjadi elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hakim Mulyono juga menekankan bahwa audit terhadap bisnis minyak yang kompleks dan berskala internasional harus dilakukan dengan prosedur yang independen. Independensi auditor menjadi sangat penting agar hasil audit tidak dipengaruhi oleh pihak penyidik, sehingga objektivitas penilaian tetap terjaga.
Urgensi Sinkronisasi Hukum dan Perlindungan Keputusan Bisnis BUMN
Melihat kompleksitas kasus ini, Hakim Mulyono menilai perlunya sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN. Sinkronisasi ini esensial untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah dan beriktikad baik.
Ia mengusulkan implementasi Business Judgment Rule (BJR) sebagai mekanisme perlindungan. BJR adalah doktrin hukum yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik, informasi yang memadai, dan keyakinan bahwa tindakan tersebut demi kepentingan terbaik perusahaan.
"Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik," tutur Hakim Mulyono. Hal ini penting untuk mendorong direksi BUMN mengambil keputusan berani dan strategis tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi.
Vonis Terdakwa dan Detail Tuduhan Kasus Pertamina
Meskipun ada beda pendapat, putusan terhadap delapan terdakwa tetap dibacakan. Para terdakwa, yaitu Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Hanung Budya Yuktyanta, telah divonis dengan pidana penjara.
Dwi Sudarsono dan Indra Putra masing-masing divonis 4 tahun penjara, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara, sementara Arief Sukmara, Alfian Nasution, dan Hanung Budya Yuktyanta divonis 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, kedelapan terdakwa juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 150 hari jika denda tidak dibayarkan.
Para terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Akibatnya, negara mengalami kerugian total sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.
Ketiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021. Perbuatan ini dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews