Polda Banten Tindak Tegas Truk Tambang Tak Layak Jalan, Jamin Keselamatan Lalu Lintas
Polda Banten berkomitmen menindak tegas truk tambang tak layak jalan dan kendaraan yang melanggar ketentuan operasional. Instruksi Kapolda Banten ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) d
SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan kendaraan angkutan tambang. Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, secara tegas menginstruksikan jajaran lalu lintas untuk melarang dan menindak tegas truk tambang tak layak jalan. Penindakan ini juga menyasar kendaraan yang melanggar ketentuan operasional di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Ketegasan ini disampaikan oleh Kapolda dalam Rapat Koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Pertemuan penting tersebut diselenggarakan di Ruang Crisis Center Polda Banten, Serang, pada hari Selasa. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta meminimalisir potensi kecelakaan.
Irjen Pol Hengki menekankan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan akan ditindak. Selain itu, kendaraan yang tidak layak jalan, memiliki KIR mati, tidak menggunakan pelat nomor, atau tidak memenuhi syarat teknis lainnya juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. Pengawasan dan penindakan ini akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh pihak kepolisian.
Penindakan Tegas dan Pengawasan Berkelanjutan
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Beliau memerintahkan agar pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar dilakukan secara terus-menerus. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan para pengusaha serta pengemudi.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan atau perlawanan saat penertiban di lapangan, personel Sabhara akan dikerahkan. Bantuan dari unit Sabhara ini akan mendukung tugas unit lalu lintas. Sinergi antar unit kepolisian diharapkan dapat memastikan kelancaran setiap operasi penertiban tanpa hambatan yang berarti.
Selain penindakan di jalan, Kapolda juga menyoroti tanggung jawab pemilik usaha galian C. Pihaknya berencana mengumpulkan para pengusaha tambang dalam waktu dekat. Tujuannya adalah agar para pengusaha ikut bertanggung jawab dalam mengatur jadwal keberangkatan armada mereka. Kapolda meminta pengusaha tidak hanya fokus menjual material, tetapi juga memastikan kendaraan angkut tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Tantangan ODOL dan Solusi Parkir
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Arief Kurniawan, menyoroti persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai tantangan utama. Kendaraan ODOL ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan sangat membahayakan pengguna jalan lain. Banyak truk yang ditemukan dimodifikasi kapasitas muatannya sehingga melebihi spesifikasi standar yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan lokasi parkir khusus bagi kendaraan angkutan. Adanya lokasi parkir ini diharapkan dapat menghindari parkir sembarangan yang sering memicu kemacetan, terutama saat jam operasional dibatasi.
Melalui koordinasi terpadu ini, Polda Banten berkomitmen untuk meningkatkan patroli di jalur distribusi material tambang. Penegakan hukum akan dioptimalkan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah-langkah ini diambil demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Banten.
Sumber: AntaraNews