Larangan Truk Tambang Tangerang: Dishub Hentikan Operasional Jelang Lebaran 2026

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan larangan operasional bagi truk tambang dan bertonase besar guna kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Larangan Truk Tambang Tangerang: Dishub Hentikan Operasional Jelang Lebaran 2026
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan larangan operasional bagi truk tambang dan bertonase besar guna kelancaran arus mudik Lebaran 2026. (AntaraNews)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang secara resmi memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar dan truk tambang. Kebijakan ini diterapkan guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 di wilayah tersebut. Larangan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026, mencakup ruas jalan tol dan arteri.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas ini menyasar kendaraan golongan III, IV, dan V. Fokus utama larangan adalah 13 ruas jalan yang sedang dalam perbaikan, di mana truk-truk tersebut dilarang melintas sama sekali. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan dan potensi kerusakan jalan.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan 19 pos pemantauan yang tersebar di berbagai titik strategis. Sebanyak 450 personel gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP dikerahkan. Penegasan sanksi juga akan diberikan, termasuk evaluasi izin perusahaan yang melanggar aturan ini.

Pengawasan Ketat di Ruas Jalan Krusial

Kebijakan larangan operasional truk tambang ini akan diawasi secara ketat di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Terutama pada 13 ruas jalan yang sedang menjalani perbaikan, Dishub memastikan tidak ada truk bertonase besar yang melintas. Hal ini krusial untuk menjaga kondisi jalan dan keselamatan pemudik.

Jaenudin menyatakan bahwa pembatasan ini berlaku untuk kendaraan golongan III, IV, dan V, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Penerapan larangan truk tambang ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas. Selain itu, upaya ini juga bertujuan meminimalisir risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.

Sebanyak 19 pos pemantauan telah didirikan untuk mengawasi implementasi kebijakan larangan truk tambang ini. Lima belas pos di antaranya merupakan pos permanen milik Dishub, sementara empat pos lainnya adalah pos gabungan. Pos gabungan ini melibatkan kerja sama dengan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

Pos-pos ini akan berfungsi sebagai titik pemeriksaan dan penjagaan bersama. Personel gabungan akan ditempatkan di sana untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Pengetatan pengawasan ini menjadi prioritas utama selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Sanksi Tegas dan Pengerahan Personel Gabungan

Dishub Kabupaten Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar larangan operasional truk tambang. Jaenudin menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berupa penindakan di lapangan. Pihaknya juga akan mengevaluasi izin perusahaan yang tetap mengoperasikan armadanya selama masa larangan berlangsung.

Untuk mendukung pengawasan, sekitar 450 personel gabungan telah dikerahkan. Jumlah tersebut terdiri dari 200 personel Dishub, 250 personel kepolisian, dan tambahan dari Satpol PP. Mereka akan ditempatkan di pos pantau permanen dan pos gabungan guna penebalan penjagaan.

Pengerahan personel dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan larangan truk tambang ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak.

Koordinasi antara Dishub, Polri, dan Satpol PP menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini. Sinergi antar lembaga diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif. Dengan demikian, pemudik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi