Penggunaan kursi tambahan motor dapat membahayakan keselamatan anak dan melanggar UU Lalu Lintas. Simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap melakukan mediasi di antara keduanya.
Baca Selengkapnya3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaBocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga ditilang polisi.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPria itu menerobos lampu merah. Akhirnya, polisi membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang.
Baca SelengkapnyaMelaju begitu kencang, mobil ini juga terdengar terus-menerus membunyikan sirine strobo.
Baca SelengkapnyaBak Film Laga, Viral Kejar-Kejaran Mobil Polisi dengan Truk yang Melaju Zig Zag di Tol Cikunir
Baca SelengkapnyaSaat ini pengiriman surat tilang elektronik masih melalui pos
Baca SelengkapnyaTerekam dalam video viral, ia mencoba mengelabuhi polisi lalu lintas yang saat itu berjaga. Lantas seperti apa momennya?
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi langsung mendalami video itu dan mendatangi lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaBerteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca Selengkapnya