Tahukah Anda? Polres Tabalong Pasang Rambu Larangan Angkutan Batu Bara, Jalan Kini Lebih Aman!
Polres Tabalong memasang rambu larangan angkutan batu bara di sejumlah titik strategis, menindaklanjuti tuntutan warga dan Perda Kalsel. Bagaimana dampaknya bagi jalan umum?
Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan angkutan batu bara di sejumlah kawasan strategis. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan masyarakat dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyoroti dampak negatif aktivitas angkutan tambang di jalan umum. Pemasangan rambu ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Salah satu lokasi pemasangan rambu larangan angkutan batu bara yang menjadi perhatian adalah di sekitar Tugu Obor Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012. Peraturan tersebut secara jelas mengatur pembatasan angkutan hasil tambang dan perkebunan agar tidak melintas di jalan umum, demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Langkah proaktif Polres Tabalong ini tidak hanya berhenti pada pemasangan rambu, tetapi juga mencakup penertiban aktivitas angkutan batu bara secara menyeluruh. Aparat kepolisian berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mengoptimalkan fungsi jembatan timbang. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap angkutan yang melintas memenuhi standar dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Penegakan Aturan dan Dasar Hukum Larangan Angkutan Batu Bara
Komitmen Polres Tabalong dalam mengawasi dan menertibkan angkutan batu bara diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo secara tegas menyatakan bahwa larangan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012. Perda tersebut menjadi landasan utama bagi aparat untuk membatasi pergerakan angkutan hasil tambang dan perkebunan di jalan-jalan umum, demi menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan publik.
Selain pemasangan rambu larangan angkutan batu bara, Polres Tabalong juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Koordinasi ini penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, termasuk pengaktifan kembali pos timbang. "Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan," tutur AKBP Wahyu Ismoyo, menunjukkan sinergi antarlembaga.
Pengoptimalan fungsi jembatan timbang menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penertiban ini. Dengan beroperasinya jembatan timbang secara maksimal, diharapkan setiap kendaraan angkutan batu bara dapat diperiksa muatannya. Hal ini krusial untuk mencegah kelebihan muatan yang dapat merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Patroli Rutin dan Dampak Positif Bagi Masyarakat
Untuk memastikan efektivitas rambu larangan angkutan batu bara yang telah terpasang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabalong melaksanakan patroli secara rutin. Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menjelaskan bahwa petugas tidak segan untuk menindak langsung kendaraan yang melanggar aturan tersebut. "Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis," ujarnya, menegaskan keseriusan penegakan hukum.
Upaya terpadu antara aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan dukungan masyarakat ini mulai membuahkan hasil positif. Kondisi jalan di wilayah utara Tabalong, khususnya yang berbatasan dengan Kalimantan Timur, kini terasa lebih tertib dan nyaman. Masyarakat merasakan langsung perubahan signifikan setelah adanya penertiban angkutan batu bara yang sebelumnya kerap menjadi keluhan.
Salah satu warga Desa Jaro, Muhammad Arsyad (37), mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah angkutan batu bara ke arah perbatasan Kaltim-Kalsel sudah tidak ada lagi. Jalan sekarang terasa lebih bersih dan aman," katanya. Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemasangan rambu larangan angkutan batu bara dan penegakan hukum yang konsisten membawa dampak positif yang dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Sumber: AntaraNews