Bekas Polisi yang Menembak Siswa SMKN 4 Semarang Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara
Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang merupakan terpidana dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang siswa dari SMKN 4 Semarang, terdeteksi positif menggunakan narkoba saat menjalani masa hukuman di Lapas Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa hasil positif tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba di dalam lapas pada bulan Januari 2026.
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," ungkap Artanto di Semarang, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2026).
Setelah hasil temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Pihak Lapas Semarang menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pada tanggal 9 Desember 2024, sidang etik terhadap Robig diadakan, dan hasilnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berarti ia dipecat dari keanggotaan Polri.
Dalam kasus penembakan tersebut, Robig dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tidak Terkait Tawuran
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kembali menarik perhatian publik. Penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang ini awalnya dikatakan berkaitan dengan pembubaran tawuran.
Namun, informasi terbaru yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI menunjukkan fakta yang berbeda. Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bagian dari tugas pembubaran tawuran, melainkan disebabkan oleh masalah pribadi.
Salah satu korban yang dikenal dengan inisial GR, mengalami luka tembak di pinggul dan akhirnya meninggal dunia. Publik pun mempertanyakan alasan mengapa Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
Berbagai spekulasi muncul seiring dengan dirilisnya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian tersebut. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa penembakan terjadi pada 24 November 2024, sekitar pukul 00.22 WIB.
Saat itu, Aipda Robig baru saja keluar dari kantor Polrestabes Semarang dan sedang dalam perjalanan pulang. Dalam perjalanan, dia merasa jalannya dipepet oleh tiga pemotor, termasuk salah satu di antaranya adalah korban berinisial GR.
Kejadian ini memicu emosi Robig, yang kemudian menunggu para siswa kembali ke lokasi awal sebelum melakukan penembakan di depan sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Semarang Barat.
Rekaman CCTV Menjadi Bukti Penting
Polisi melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV untuk memperkuat bukti terkait kronologi peristiwa yang terjadi. Meskipun demikian, pelaku membantah tuduhan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk membubarkan tawuran, seperti yang sebelumnya diungkapkan.
Polda Jateng telah menyita rekaman CCTV yang merekam insiden penembakan tersebut. Dalam video, terlihat bahwa Robig melakukan aksinya tanpa memberikan tanda peringatan atau menunjukkan adanya konflik sebelumnya. Korban tampak berusaha menghindar dari Robig sebelum akhirnya ditembak.
Di sisi lain, tidak ada bukti yang mendukung adanya tawuran di tempat kejadian. Rekaman CCTV tersebut hanya menunjukkan insiden yang bersifat pribadi.