Robig Zaenudin Penembak Mati Pelajar Gamma Dipindah ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Narkoba di Lapas Semarang
Pemindahan dilakukan lantaran Robig diduga lantaran terlibat dalam jaringan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Robig Zaenudin terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizky nata Okta Fandy dipindah dari Lapas kelas I Semarang ke Lapas IlA Gladakan Nusakambangan. Pemindahan dilakukan lantaran Robig diduga lantaran terlibat dalam jaringan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
"Lapas Semarang dapat beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan mengendalikan narkoba di luar lapas oleh Robig Zaenudin," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, Kamis (23/4).
Dari hasil laporan warga, pihak lapas berkoordinasi tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Robig. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi keterlibatan narapidana.
"Pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ujar dia.
Bersamaan dengan itu, juga terdapat 40 warga binaan, termasuk Robig dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan pada 4 Februari 2026 lalu.
"Ada 20 warga binaan dikirim ke Lapas Gladakan Kelas IIA Nusakambangan. Sisanya ke Lapas kelas IIB Nirbaya Nusakambangan," jelas dia.
Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026. Menurut Tohari, pemindahan ke-40 napi tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
"Sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," ujar dia.
Pemindahan dapat berupa pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga ataupun proses peradilan. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan. Setiap kebijakan dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Kasus Penembakan Robig
Sebelumnya Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang. Saat itu dia bertugas di anggota Satresnarkoba dengan pangkat Aipda. Pada 24 November 2024, Robig Zaenudin menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Satu korban tewas bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Kasus memasuki Pengadilan Negeri Semarang dan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin pada 8 Agustus 2025. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menyebabkan satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.
Majelis hakim menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan putusan terhadap Aipda Robig.
Vonis penjara terhadap Aipda Robig sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut JPU, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka.
"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," kata JPU dalam agenda penuntutan di PN Semarang pada 8 Juli 2025. Atas vonis tersebut, Robig sempat mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.