Pelaku Prank Damkar Semarang Minta Maaf Langsung, Akui Terbawa Emosi Soal Utang
Pelaku Prank Damkar Semarang, Bonefentura Soa alias Fenan, menyampaikan permintaan maaf langsung ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Ia mengakui perbuatannya karena masalah utang.
Seorang pria bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26) mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu (26/4) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Kedatangannya didampingi oleh keluarga, istri, dan anaknya, menyusul aksi pelaporan kebakaran palsu atau "prank" yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Fenan mengakui perbuatannya yang didasari emosi karena kesulitan menghubungi debitur terkait tunggakan utang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4) sore, ketika ia melaporkan kebakaran fiktif di sebuah warung nasi goreng.
Insiden ini memicu respons cepat dari petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang yang menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Namun, sesampainya di sana, mereka menemukan bahwa laporan tersebut adalah palsu.
Pengakuan dan Permohonan Maaf Pelaku Prank Damkar Semarang
Dalam pertemuan tersebut, Bonefentura Soa alias Fenan secara terbuka mengakui kesalahannya di hadapan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Ia menegaskan bahwa aksi "prank" tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim damkar," ujar Fenan.
Fenan menyampaikan penyesalannya yang mendalam atas dampak luas yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Kehadiran keluarga, istri, dan anaknya menunjukkan keseriusan Fenan dalam menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Selain menyampaikan permintaan maaf, pelaku "prank" itu juga diberi kesempatan untuk merasakan langsung beberapa tugas petugas pemadam kebakaran, termasuk menyemprotkan air bertekanan tinggi. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang beratnya tugas para petugas.
Sikap Resmi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pelaporan kebakaran palsu ini kepada pihak kepolisian. Meskipun secara pribadi ia menerima permohonan maaf dari Fenan, keputusan terkait kelanjutan proses hukum berada di tangan pimpinan institusi.
"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," tegas Ade Bhakti.
Ade Bhakti menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme institusi pemadam kebakaran yang bertugas melayani masyarakat. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Koordinasi ini mencakup keputusan apakah laporan yang telah diajukan ke kepolisian akan dicabut atau dilanjutkan, serta potensi penambahan laporan dari personel lain. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan kemudian.
Kronologi dan Motif di Balik Prank Damkar
Peristiwa pelaporan kebakaran palsu ini terjadi pada Kamis (23/4) sore, bermula dari laporan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang. Laporan tersebut membuat petugas pemadam kebakaran segera merespons dengan menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Namun, setibanya di lokasi, pemilik warung, Ngadi, terkejut karena tidak merasa melaporkan kejadian kebakaran. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa pelaporan palsu tersebut merupakan ulah Fenan, yang bekerja sebagai "debt collector" (DC) pinjaman online.
Motif Fenan adalah untuk menakut-nakuti Ngadi terkait persoalan utang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nominal utang pemilik warung tidak terlalu besar, sekitar Rp2 juta, yang merupakan utang pinjaman online sejak tahun 2020.
Sementara itu, pihak perusahaan tempat Fenan bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi karyawannya tersebut.
Sumber: AntaraNews