Usai Minta Maaf Bikin Laporan Fiktif Kebakaran, Oknum DC Diberi Hukuman Simulasi Pemadaman

Tujuan hukuman dijalankan sebagai edukasi dan bisa merasakan betapa susahnya ketika tim bekerja di lapangan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Usai Minta Maaf Bikin Laporan Fiktif Kebakaran, Oknum DC Diberi Hukuman Simulasi Pemadaman
Usai Minta Maaf Bikin Laporan Fiktif Kebakaran, Oknum DC Diberi Hukuman Simulasi Pemadaman (Merdeka.com)

Fernando Bonefentura Soa oknum dept collector yang membuat laporan fiktif kebakaran akhirnya diberi 'hukuman lapangan' oleh tim di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Jalan Madukoro No. 6.

Tujuan hukuman dijalankan sebagai edukasi dan bisa merasakan betapa susahnya ketika tim bekerja di lapangan. 

Dengan mengenakan perlengkapan lengkap petugas menjalani simulasi penanganan kebakaran. Bonefentura tampak memakai jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga perlengkapan pernapasan. 

Tak hanya itu, untuk menghadapi sigapnya dilapangan, ia diminta berlari sambil membawa selang, menyemprot air, hingga melipat kembali selang seperti prosedur petugas Damkar.

“Iya capek, pegal tangannya, bajunya berat banget, cukup sulit kerjanya damkar,” kata Fernando. 

Maka dari itu, ia meminta kepada sesama penagih utang agar tidak melakukan cara serupa.

"Untuk teman-teman DC, kalau nagih sesuai SOP saja, jangan merugikan pihak lain termasuk tim damkar,” ungkapnya. 

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan simulasi tersebut merupakan bentuk edukasi agar yang bersangkutan memahami konsekuensi dari laporan palsu. Dengan laporan fiktif yang dilayangkan justru membuat petugas kerepotan sendiri. 

Menurutnya, setiap laporan darurat harus direspons cepat, dengan standar waktu tanggap maksimal 15 menit sesuai aturan.

"Teman-teman itu berangkat pakai perlengkapan lengkap. Jaket, helm, SCBA, sepatu. Itu berat. Jadi biar merasakan langsung,” kata Ade. 

Ia menyebut, jika pelapor sejak awal menunjukkan itikad baik, kasus ini tidak akan meluas.

“Kalau dari awal segera merespons dan klarifikasi, tidak akan seramai ini,” ungkapnya. 

Sedangkan meski pembuat laporan fiktif Bonefentura telah datang dan meminta maaf, Damkar masih mempertimbangkan kelanjutan laporan ke kepolisian.

Sebelumnya, pengaduan telah disampaikan berdasarkan nomor telepon pelapor. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak datang, laporan akan diperluas ke identitas personal.

"Kami akan laporkan ke pimpinan dulu. Nanti diputuskan apakah laporan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya. 

Persoalan ini bukan urusan pribadi, melainkan menyangkut institusi dan layanan publik. "Layanan darurat tidak bisa dipermainkan,” jelasnya. 

Bahwa dalam ketentuan hukum, penyampaian laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

Rekomendasi